Ketua RT diamankan polisi usai terlibat kekerasan terhadap mahasiswa Katolik ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan Ketua RT yang berinisial D (53) dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam), saat sedang beribadah di kos-kosan tempat mereka tinggal.
Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Santoso mengatakan setelah melakukan gelar perkara, pihaknya menetapkan empat tersangka dalam peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA: Dua Pria di Denpasar Jadi Korban Pengeroyokan, Begini Kronologinya!
Tersangka D diduga melakukan intimidasi dengan berteriak menggunakan bahasa kasar untuk mempersuasi teman-temannya menyerang korban dan teman-temannya yang dianggap membuat gangguan di lingkungan mereka.
Tiga tersangka lainnya melakukan tindakan berteriak dan mendorong korban, sementara tersangka S membawa pisau untuk mengancam korban dengan kekerasan.
Tersangka A juga membawa pisau dengan maksud menakut-nakuti korban.
BACA JUGA: Seorang Pria Tega Bunuh Teman Usai Genit ke Istrinya
“Barang bukti pertama rekaman video, kedua 3 (tiga) bilah senjata tajam jenis pisau, yang ketiga kaus berwarna merah, keempat kaos berwarna hitam,” jelasnya
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan, Pasal 351 KUHP ayat 1 penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kemudian, tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP ayat 1 mengenai pemaksaan dengan ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun.
Sesuai dengan Pasal 55 KUHP ayat 1, mereka akan dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana dan orang yang turut melakukan perbuatan pidana.