Ketentuan Terbaru dalam Peraturan Pemerintah tentang Tapera Tahun 2024

- Redaksi

Tuesday, 28 May 2024 - 12:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Baru Tapera – SwaraWarta.co.id (Sumber: RRI)

SwaraWarta.co.id – Dari polemik peraturan pemerintah yang terkesan buru-buru, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), pemerintah langsung menetapkan bahwa iuran peserta harus disetorkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya ke rekening dana Tapera.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini merujuk pada pasal 1 ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang sedang digaungkan dan direalisasikan.

Tapera sendiri adalah simpanan yang dilakukan peserta secara berkala dalam jangka waktu tertentu.

Dana ini hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan dengan hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir, itu berdasarkan aturan awal, meski proses ke depannya seperti apa masih banyak yang mempertanyakan.

Baca Juga :  PSSI Resmi Pecat Shin Tae-yong Sebagai Pelatih Timnas Indonesia, Suporter Merasa Kecewa!

Berdasarkan Pasal 20 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020, yang tetap berlaku dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan bulanan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya ke rekening dana Tapera yang telah disepakati.

Pada pasal 20 ayat 1 PP 25/2020, yang juga tidak berubah, mengharuskan pemberi kerja membayar simpanan peserta serta memungut simpanan dari pekerjanya yang menjadi peserta.

BACA JUGA: Linda Sahabat Vina Cirebon Muncul di Hadapan Publik, Ini Kata Pihak Pengacaranya


Simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji yang diterima per bulannya atau upah bagi pekerja dan dari penghasilan bagi pekerja mandiri, sesuai ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020 yang masih berlaku dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga :  Argentina Lolos ke Babak 16 Besar Copa America 2024 Setelah Menaklukkan Chili

Kemudian pada pasal 15 ayat 2 PP 25/2020 poinnya menyatakan bahwa simpanan pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan, untuk pekerja mandiri menanggung sendiri simpanan mereka sesuai Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020.

Besaran iuran bagi para peserta Tapera dari perusahaan BUMN, kemudian badan usaha milik desa, serta perusahaan swasta tentunya diatur oleh Menteri Ketenagakerjaan, melalui mekanisme sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 b PP Nomor 21 Tahun 2024.

Sementara, untuk peserta dari ASN, yang menerima gaji atau upah dari APBN dan APBD, diatur oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi Menteri PAN-RB, sesuai dengan Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024.

Ketentuan dasar perhitungan simpanan peserta pekerja mandiri diatur oleh BP Tapera berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf d PP Nomor 21 Tahun 2024.

Baca Juga :  Alvin Lim, Pengacara Agus Korban Penyiraman Air Keras Meninggal Dunia

Menurut poin Pasal 15 ayat 5 PP Nomor 21 Tahun 2024, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, dan Komisioner BP Tapera mengatur dasar perhitungan simpanan peserta dengan koordinasi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman.

BACA JUGA: Pelaku Pemalsuan SIM dan Ijazah Ditangkap oleh Kepolisian, Omset Tersangka Mencapai Rp30 Juta per Bulan

PP ini menegaskan bahwa pemberi kerja haruslah mematuhi jadwal penyetoran iuran untuk memastikan dana Tapera dikelola dengan baik, guna mendukung pembiayaan perumahan bagi para peserta.

Besaran iuran yang jelas dan pengaturan koordinasi antar menteri menunjukkan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem yang terstruktur dan berkelanjutan bagi Tabungan Perumahan Rakyat.***

Berita Terkait

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap
Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB