Kenjari Ponorogo saat memusnahkan barang bukti kriminal (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Di Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada hari Kamis yang lalu dilakukan pemusnahan barang bukti kejahatan yang proses peradilannya telah selesai.
Acara itu dihadiri Kapolres Ponorogo, Kepala Pengadilan Negeri, perwakilan pemkab (dinkes), dan beberapa organisasi masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang bukti yang dimusnahkan mencakup 39 perkara. Di antaranya adalah 23.813 pil koplo dan sejumlah psikotropika dan narkoba lainnya yang dihancurkan dengan cara diblender.
“Pemusnahan barang bukti merupakan tindak pidana selama periode I, yakni sejak Oktober 2023 hingga Mei 2024,” kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat di Ponorogo.
Baca Juga:
Ngaku Diberi Upah Rp 50 Juta, Pengedar Sabu di Bangkalan Berhasil Digagalkan
“Untuk psikotropika dan narkoba kita musnahkan dengan cara diblender,” katanya.
Selain itu, ditemukan tindak pidana pencurian, penipuan, penggelapan, perjudian, kekerasan, asusila dan pencabulan.
Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kita musnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rindang Onasis berharap bahwa tindakan ini bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat, untuk tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan merugikan diri sendiri dan orang lain.
Kepada masyarakat, Rindang Onasis mengingatkan untuk menjauh dari perbuatan yang melanggar hukum.
Dengan begitu, tidak hanya keluarga dan diri sendiri yang terjaga, tetapi juga masyarakat sekitar.
Baca Juga:
1 KG Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Kebun Milik Warga
“Jauhi perjudian, narkoba, kekerasan serta perbuatan yang melanggar hukum lainnya, sayangi keluarga dan sesama,” katanya.