Jual Rawon Anjing, Pedagang di Bungkulan Terancam Hukuman Penjara

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pedagang daging anjing yang terancam hukuman 2 bulan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ada dua pemilik warung makan bernama Komang Sarjana dan Nyoman Sudika. 

Mereka baru saja divonis oleh majelis hakim dengan hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan sepuluh bulan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata majelis hakim Pulung Yustisia Dewi dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (8/5).

Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” lanjutnya.

Baca Juga :  Menarik! Ini Dia Tips Aman Belanja Online

Hal ini karena mereka menjual sate dan rawon menggunakan daging anjing, yang merupakan pelanggaran hukum berdasarkan peraturan daerah di Bali.

Baca Juga:

Inspiratif, Polisi di Ponorogo Masak dan Bagikan Menu Buka Puasa Ke Warga

Komang Sarjana mengaku sudah berjualan sate dan rawon daging anjing sejak tahun 2021, mengikuti jejak kakaknya yang telah berjualan sejak 2019. 

Daging anjing untuk diolah menjadi sate dan rawon dibelinya dari warga di wilayah Kabupaten Bangli dengan harga berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu per ekor anjing.

“Tidak ada langganan. Saya cari ke warga-warga. Ada yang anjingnya nakal terus dijual,” kata Sarjana di hadapan majelis hakim, Rabu (8/5/2024). 

Baca Juga :  Gas LPG 3 KG Semakin Langka, Kapolres Ponorogo Ambil Langkah Tegas

“Saya yang datang ke Bangli, terkadang ditelepon oleh warga,” imbuhnya.

Walau sudah beberapa kali mendapatkan teguran dari pemerintah, Komang Sarjana masih saja memilih untuk menjual sate dan rawon anjing karena ia dapat meraup omzet sekitar Rp 1 juta per hari dengan keuntungan mencapai Rp 400 ribu. 

Namun, ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut untuk kepentingan anaknya.

Baca Juga:

Berusaha Kabur, 2 Pencuri Sapi di Blitar Ditembak Polisi

Para pedagang daging anjing di Bali telah diberikan pembinaan dan edukasi oleh Yayasan Sintesia Animalia Indonesia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Sebelumnya, Gubernur Bali mengeluarkan Instruksi Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing pada tahun 2019. 

Baca Juga :  Mirrorless Ciamik Khas Canon EOS R5

Namun, banyak pedagang yang tetap nekat menjual masakan olahan daging anjing dan mendapat teguran.

“Kan ada dua pedagang yang pertama bapak Komang Sarjana itu beberapa kali sudah kami kunjungi warungnya. tetapi sebelumnya kakaknya yang berjualan dan beliau baru mulai berjualan tahun 2021. Tapi bapak Nyoman Sudika ini memang dari awal saya datang pendataan tahun 2018 sudah beliau yang berjualan sampai terakhir dikunjungi bulan kemarin,” jelas Sasa.

Berita Terkait

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan
Praperadilan Tom Lembong Berlangsung: Tidak Dijelaskan Apa Masalahnya
Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online
Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024
Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum
Oppo Find X8 Pro: Mengusung AI Sebagai Daya Tarik Utama dan Teknologi Kamera Inovatif
Eks Komandan Kodim Makassar Tersandung Kasus Perselingkuhan: Profil dan Fakta Letkol Inf Lizardo Gumay

Berita Terkait

Thursday, 21 November 2024 - 17:11 WIB

Penjualan iPhone di China Anjlok, Huawei Sukses Pikat Konsumen dengan Diskon Besar

Thursday, 21 November 2024 - 17:07 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejaksaan Sita 10 Kendaraan

Thursday, 21 November 2024 - 16:53 WIB

Makin Merebak, Bareskrim Tetapkan 734 Orang jadi Tersangka dalam 619 Kasus Judi Online

Thursday, 21 November 2024 - 16:51 WIB

Shin Tae-yong Panggil Justin Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael Struick untuk ASEAN Mitsubishi Electric Cup 2024

Thursday, 21 November 2024 - 16:48 WIB

Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus: Momen Sederhana yang Sah di Mata Agama dan Hukum

Berita Terbaru