2 pedagang daging anjing yang terancam hukuman 2 bulan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Di desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ada dua pemilik warung makan bernama Komang Sarjana dan Nyoman Sudika.
Mereka baru saja divonis oleh majelis hakim dengan hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan sepuluh bulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata majelis hakim Pulung Yustisia Dewi dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (8/5).
“Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” lanjutnya.
Hal ini karena mereka menjual sate dan rawon menggunakan daging anjing, yang merupakan pelanggaran hukum berdasarkan peraturan daerah di Bali.
Baca Juga:
Inspiratif, Polisi di Ponorogo Masak dan Bagikan Menu Buka Puasa Ke Warga
Komang Sarjana mengaku sudah berjualan sate dan rawon daging anjing sejak tahun 2021, mengikuti jejak kakaknya yang telah berjualan sejak 2019.
Daging anjing untuk diolah menjadi sate dan rawon dibelinya dari warga di wilayah Kabupaten Bangli dengan harga berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu per ekor anjing.
“Tidak ada langganan. Saya cari ke warga-warga. Ada yang anjingnya nakal terus dijual,” kata Sarjana di hadapan majelis hakim, Rabu (8/5/2024).
“Saya yang datang ke Bangli, terkadang ditelepon oleh warga,” imbuhnya.
Walau sudah beberapa kali mendapatkan teguran dari pemerintah, Komang Sarjana masih saja memilih untuk menjual sate dan rawon anjing karena ia dapat meraup omzet sekitar Rp 1 juta per hari dengan keuntungan mencapai Rp 400 ribu.
Namun, ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut untuk kepentingan anaknya.
Baca Juga:
Berusaha Kabur, 2 Pencuri Sapi di Blitar Ditembak Polisi
Para pedagang daging anjing di Bali telah diberikan pembinaan dan edukasi oleh Yayasan Sintesia Animalia Indonesia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.
Sebelumnya, Gubernur Bali mengeluarkan Instruksi Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing pada tahun 2019.
Namun, banyak pedagang yang tetap nekat menjual masakan olahan daging anjing dan mendapat teguran.
“Kan ada dua pedagang yang pertama bapak Komang Sarjana itu beberapa kali sudah kami kunjungi warungnya. tetapi sebelumnya kakaknya yang berjualan dan beliau baru mulai berjualan tahun 2021. Tapi bapak Nyoman Sudika ini memang dari awal saya datang pendataan tahun 2018 sudah beliau yang berjualan sampai terakhir dikunjungi bulan kemarin,” jelas Sasa.