Jual Rawon Anjing, Pedagang di Bungkulan Terancam Hukuman Penjara

- Redaksi

Thursday, 9 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 pedagang daging anjing yang terancam hukuman 2 bulan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Di desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, ada dua pemilik warung makan bernama Komang Sarjana dan Nyoman Sudika. 

Mereka baru saja divonis oleh majelis hakim dengan hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan sepuluh bulan. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” kata majelis hakim Pulung Yustisia Dewi dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, Rabu (8/5).

Pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” lanjutnya.

Baca Juga :  Suami di Jember Nekat Aniaya Tetangga yang Tiduri Istrinya

Hal ini karena mereka menjual sate dan rawon menggunakan daging anjing, yang merupakan pelanggaran hukum berdasarkan peraturan daerah di Bali.

Baca Juga:

Inspiratif, Polisi di Ponorogo Masak dan Bagikan Menu Buka Puasa Ke Warga

Komang Sarjana mengaku sudah berjualan sate dan rawon daging anjing sejak tahun 2021, mengikuti jejak kakaknya yang telah berjualan sejak 2019. 

Daging anjing untuk diolah menjadi sate dan rawon dibelinya dari warga di wilayah Kabupaten Bangli dengan harga berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 75 ribu per ekor anjing.

“Tidak ada langganan. Saya cari ke warga-warga. Ada yang anjingnya nakal terus dijual,” kata Sarjana di hadapan majelis hakim, Rabu (8/5/2024). 

Baca Juga :  Merawat Sepatu Anak: Tips Sederhana agar Tetap Awet

“Saya yang datang ke Bangli, terkadang ditelepon oleh warga,” imbuhnya.

Walau sudah beberapa kali mendapatkan teguran dari pemerintah, Komang Sarjana masih saja memilih untuk menjual sate dan rawon anjing karena ia dapat meraup omzet sekitar Rp 1 juta per hari dengan keuntungan mencapai Rp 400 ribu. 

Namun, ia berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut untuk kepentingan anaknya.

Baca Juga:

Berusaha Kabur, 2 Pencuri Sapi di Blitar Ditembak Polisi

Para pedagang daging anjing di Bali telah diberikan pembinaan dan edukasi oleh Yayasan Sintesia Animalia Indonesia bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali.

Sebelumnya, Gubernur Bali mengeluarkan Instruksi Pelarangan Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing pada tahun 2019. 

Baca Juga :  Kamala Berhasil mengungguli Trump dalam Survei Sementara

Namun, banyak pedagang yang tetap nekat menjual masakan olahan daging anjing dan mendapat teguran.

“Kan ada dua pedagang yang pertama bapak Komang Sarjana itu beberapa kali sudah kami kunjungi warungnya. tetapi sebelumnya kakaknya yang berjualan dan beliau baru mulai berjualan tahun 2021. Tapi bapak Nyoman Sudika ini memang dari awal saya datang pendataan tahun 2018 sudah beliau yang berjualan sampai terakhir dikunjungi bulan kemarin,” jelas Sasa.

Berita Terkait

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online
Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali
Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini
Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi
Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang
Hendak Kencan, Gadis di Pacitan Tewas Kecelakaan
Hasto Kristiyanto Resmi Ditahan, PDIP Besuk ke Rutan KPK
Ratusan Mahasiswa Gelar Demo Terkait Hasto Kristiyanto, Minta Harun Masiku Segera Ditangkap

Berita Terkait

Saturday, 22 February 2025 - 16:38 WIB

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 February 2025 - 09:32 WIB

Sempat Ditarik, Lagu Bayar Bayar Bayar Milik Sukatani Boleh Beredar Kembali

Saturday, 22 February 2025 - 09:24 WIB

Megawati Soekarnoputri Minta Kepala Daerah dari PDIP Tunda Retret, Pengamat Unair Beberkan Fakta Ini

Saturday, 22 February 2025 - 09:18 WIB

Viral Remaja di Pati Curi Pisang untuk Kasih Makan Adiknya Diarak Warga, Kini jadi Anak Asuh Polisi

Saturday, 22 February 2025 - 09:12 WIB

Ikuti Instruksi Megawati, Wali Kota Semarang Pilih Nyapu Pasar Ketimbang Ikut Retret di Magelang

Berita Terbaru

Disdukcapil Kota Serang

Advertorial

Disdukcapil Kota Serang, Layanan Administrasi Kependudukan Online

Saturday, 22 Feb 2025 - 16:38 WIB