Jelaskan Makna Equality Before The Law dan Bagaimana Penerapan Saat ini Menurut Anda?

- Redaksi

Friday, 24 May 2024 - 08:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Makna Equality
Before The Law dan Bagaimana Penerapan Saat ini 

SwaraWarta.co.id
Pembahasan kali ini adalah bagaimana makna equality before the law dan
bagaimana penerapan saat ini menurut Anda.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Equality Before the Law (Persamaan di Hadapan Hukum)
merupakan prinsip fundamental dalam sistem hukum modern.

Prinsip ini menegaskan bahwa setiap individu, tanpa
memandang status sosial, ras, agama, atau latar belakang lainnya, memiliki hak
yang sama di mata hukum dan berhak mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses
hukum.

Makna Equality Before the Law

Equality Before the Law mengandung beberapa makna penting:

  1. Non-diskriminasi:
    Hukum tidak boleh membeda-bedakan individu berdasarkan karakteristik
    pribadi yang tidak relevan dengan kasus hukum yang dihadapi.

  2. Perlindungan
    Hukum yang Sama:
    Setiap orang berhak atas perlindungan hukum yang
    sama, termasuk hak atas pengadilan yang adil, hak atas pembelaan, dan hak
    untuk tidak didiskriminasi dalam proses hukum.

  3. Akses
    yang Sama terhadap Keadilan:
    Semua orang harus memiliki kesempatan
    yang sama untuk mengakses sistem peradilan dan mendapatkan keadilan, tanpa
    hambatan finansial atau sosial.
Baca juga: Bagaimana Refleksi Anda Tentang Praktik Kinerja Anda Selama Observasi Praktik Kinerja?

Penerapan Equality Before the Law di Indonesia

Undang-Undang Dasar 1945 menjadi landasan hukum bagi penerapan Equality Before the Law di Indonesia.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa “Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Namun, dalam praktiknya, penerapan prinsip ini masih
menghadapi tantangan. Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, status sosial,
atau faktor lainnya masih terjadi dalam beberapa kasus. 

Selain itu, akses
terhadap keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok marginal masih terbatas.

Upaya Peningkatan Penerapan Equality Before the Law

Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan
penerapan Equality Before the Law di Indonesia antara lain:

  1. Penguatan
    Sistem Hukum:
    Reformasi hukum yang berkelanjutan diperlukan untuk
    memastikan bahwa hukum dan peraturan tidak diskriminatif dan melindungi
    hak semua warga negara secara setara.

  2. Peningkatan
    Akses terhadap Keadilan:
    Pemerintah dan lembaga terkait perlu
    meningkatkan akses terhadap bantuan hukum dan layanan peradilan bagi
    masyarakat miskin dan kelompok marginal.

  3. Pendidikan
    dan Kesadaran Hukum:
    Peningkatan kesadaran hukum masyarakat tentang
    hak-hak mereka dan pentingnya prinsip Equality Before the Law akan
    membantu mendorong penegakan prinsip ini secara lebih efektif.

Equality Before the Law adalah prinsip penting yang menjamin
keadilan dan kesetaraan bagi semua warga negara. Penerapan prinsip ini secara
konsisten dan efektif merupakan kunci untuk menciptakan masyarakat yang adil
dan demokratis.

 

Baca Juga :  Diduga Tilap Duit Negara, Mantan Kades Garut Jadi Buron

Berita Terkait

KPK Periksa Hakim MK Ridwan Masyur Terkait Kasus Suap Mantan Sekretaris MA
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus Penyelundupan 25 Calon PMI ke Luar Negeri
KPK Periksa Staf dan Kader PDIP, Hasto Kristiyanto Didalami Terkait Dua Kasus
Polda Bali Bongkar Jaringan Prostitusi Internasional, Dua Warga Rusia Ditangkap
KPK Tegas Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Tengah Proses Praperadilan
KPK Dalami Dugaan Peran Firli Bahuri dalam Kasus Harun Masiku
Tragedi Penembakan di Tol Tangerang-Merak: Keluarga Korban Tuntut Keadilan dari Presiden Prabowo
KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Terseret Dua Kasus Korupsi

Berita Terkait

Thursday, 16 January 2025 - 18:01 WIB

KPK Periksa Hakim MK Ridwan Masyur Terkait Kasus Suap Mantan Sekretaris MA

Thursday, 16 January 2025 - 17:53 WIB

Polresta Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Kasus Penyelundupan 25 Calon PMI ke Luar Negeri

Tuesday, 14 January 2025 - 19:25 WIB

KPK Periksa Staf dan Kader PDIP, Hasto Kristiyanto Didalami Terkait Dua Kasus

Tuesday, 14 January 2025 - 19:10 WIB

Polda Bali Bongkar Jaringan Prostitusi Internasional, Dua Warga Rusia Ditangkap

Monday, 13 January 2025 - 20:01 WIB

KPK Tegas Tolak Penundaan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di Tengah Proses Praperadilan

Berita Terbaru