Jelaskan Hubungan Terbentuknya Suatu Negara dengan Pengakuan dari Negara-negara yang Sudah Ada |
SwaraWarta.co.id – Hubungan terbentuknya suatu negara dengan pengakuan dari negara-negara yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembentukan suatu negara merupakan proses kompleks yang
melibatkan berbagai faktor, salah satunya adalah pengakuan dari negara-negara
yang sudah ada.
Pengakuan ini erat kaitannya dengan keberadaan dan
kedaulatan negara di mata internasional.
Artikel ini akan
mengupas lebih dalam mengenai hubungan terbentuknya suatu negara dengan
pengakuan dari negara-negara yang sudah ada.
Hubungan Terbentuknya Suatu Negara dengan Pengakuan dari
Negara-negara yang Sudah Ada
Pengakuan: Syarat Mutlak atau Deklarasi Keberadaan?
Terdapat dua teori utama mengenai peran pengakuan dalam
pembentukan negara:
- Teori
Konstitutif: Pengakuan merupakan syarat mutlak bagi keberadaan suatu
negara. Artinya, negara baru tidak diakui sebagai negara sah sampai diakui
oleh negara lain. - Teori
Deklaratif: Pengakuan hanyalah deklarasi atas fakta bahwa suatu negara
telah ada. Negara baru diakui sebagai negara sah berdasarkan kriterianya
sendiri, terlepas dari pengakuan pihak lain.
Hukum internasional tidak secara eksplisit menentukan teori
mana yang berlaku. Praktiknya, negara-negara umumnya mengikuti teori
deklaratif, namun pengakuan tetap memiliki peran penting dalam legitimasi dan
kedaulatan negara baru.
Manfaat Pengakuan bagi Negara Baru
Pengakuan dari negara-negara yang sudah ada membawa berbagai
manfaat bagi negara baru, di antaranya:
- Kemampuan
untuk menjalin hubungan diplomatik: Pengakuan memungkinkan negara baru
untuk membuka kedutaan besar dan menjalin hubungan resmi dengan negara
lain. - Akses
terhadap organisasi internasional: Negara yang diakui dapat menjadi
anggota organisasi internasional seperti PBB dan ASEAN, yang membuka
peluang untuk kerjasama dan bantuan internasional. - Peningkatan
perdagangan dan investasi: Pengakuan meningkatkan kredibilitas negara
baru di mata investor, sehingga mendorong perdagangan dan investasi asing. - Pengakuan
hak dan kewajiban internasional: Negara yang diakui berhak dan
berkewajiban untuk mematuhi norma dan hukum internasional.
Proses Pengakuan dan Faktor yang Memengaruhinya
Pengakuan dapat diberikan secara de jure (pengakuan
penuh) atau de facto (pengakuan secara faktual).
Pengakuan de jure
biasanya dilakukan melalui pernyataan resmi atau perjanjian internasional,
sedangkan pengakuan de facto dapat ditunjukkan melalui tindakan seperti
menjalin hubungan dagang atau membuka perwakilan diplomatik.
Baca juga: Pembangunan Pendidikan di Indonesia Masih Belum Merata Sepenuhnya
Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi pengakuan suatu
negara baru:
- Kemampuan
untuk memenuhi kriteria negara: Negara baru harus memiliki wilayah,
penduduk, pemerintahan yang efektif, dan kemampuan untuk menjalin hubungan
dengan negara lain. - Kepentingan
politik negara-negara yang sudah ada: Negara-negara mungkin
mempertimbangkan kepentingan politik mereka sendiri dalam memutuskan
apakah akan mengakui negara baru. - Keabsahan
proses pembentukan negara: Negara baru yang dibentuk melalui proses
kekerasan atau ilegal mungkin tidak diakui oleh negara lain.
Pengakuan dari negara-negara yang sudah ada memiliki peran
penting dalam keberadaan dan kedaulatan negara baru.
Pengakuan membawa berbagai
manfaat bagi negara baru, dan proses pengakuannya dipengaruhi oleh berbagai
faktor.
Memahami hubungan antara terbentuknya suatu negara dengan
pengakuan dari negara-negara yang sudah ada membantu kita untuk memahami
dinamika politik internasional dan peran negara dalam sistem internasional.