Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi

- Redaksi

Thursday, 2 May 2024 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku pengedar pil koplo (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda bernama Riza Maulana Rizki (20 tahun) dari Kabupaten Probolinggo terpaksa berurusan dengan polisi setelah ditemukan ribuan pil koplo di rumahnya. 

Pihak polisi menangkap Riza Maulana Rizki setelah mereka menerima laporan dari masyarakat setempat tentang kecurigaan transaksi narkoba di wilayah mereka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyusul laporan dari masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan kebenaran bahwa pelaku, Riza Maulana Rizki, memang tertangkap tangan melakukan transaksi ilegal yang berhubungan erat dengan penjualan jenis pil koplo.

Baca Juga:

Terlibat Narkoba dan Penelantaran Istri, 3 Polisi Tangerang Dipecat

“Dari laporan itu kemudian kami kembangkan. Dan setelah mendapat titik terang, tersangka kami amankan saat berada di rumahnya. Kami juga menyita ribuan butir pil koplo baik yang siap edar dan di dalam kalengan,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty, Rabu (1/5). 

Baca Juga :  Sempat Tanda Tangani Perpanjang Kontrak, STY Resmi Out dari Pelatih Timnas Indonesia

Ribuan pil koplo siap edar berhasil dibekuk oleh polisi dari rumah Riza Maulana Rizki dan beberapa di antaranya disembunyikan di dalam kaleng. 

Selain ribuan pil koplo, polisi juga menyita uang yang diduga hasil penjualan narkoba tersebut.

Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 197 subsider pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan kini menghadapi ancaman penjara selama 10 tahun.

Baca Juga:

Artis Rio Reifan Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Begini Faktanya!

Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku bahwa ia telah menjadi pengedar narkoba selama beberapa tahun terakhir dan dari penjualan tersebut, ia memperoleh banyak uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga :  Sirekap Lagi Disinkronisasi, KPU Sebut Data Pemilu Masih Tertunda

“Tersangka dan barang buktinya kini sudah ada di sel tahanan Polres Probolinggo. Dari pemeriksaan sementara,” ungkapnya.

Namun, ia juga mengakui bahwa barang-barang tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Probolinggo, yang saat ini masih sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Berita Terkait

Orang Tua Arra Meminta Maaf kepada Masyarakat dan Vakum dari Media Sosial
Mudik Gratis Pertamina 2025 Resmi Buka, Begini Cara Melakukan Pendaftarannya!
Tragedi di Perlintasan Kereta Sukoharjo: Empat Pemudik Tewas, Petugas Palang Pintu Diperiksa
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi Berbuka Puasa Bersama di Istana
Pria di Pasuruan Tewas Jatuh ke Sungai Usai Cekcok dengan Istri di Tol Pandaan-Malang
Korlantas Polri Terapkan Contraflow dan One Way untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025
2.803 Warga Binaan di NTB Dapat Remisi Nyepi dan Idul Fitri, 5 Orang Langsung Bebas
Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Menguat, Akun Instagram Atalia Diserbu Netizen: Jangan Mau Dipanggil Cinta

Berita Terkait

Thursday, 27 March 2025 - 16:21 WIB

Orang Tua Arra Meminta Maaf kepada Masyarakat dan Vakum dari Media Sosial

Thursday, 27 March 2025 - 15:59 WIB

Mudik Gratis Pertamina 2025 Resmi Buka, Begini Cara Melakukan Pendaftarannya!

Thursday, 27 March 2025 - 09:24 WIB

Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi Berbuka Puasa Bersama di Istana

Thursday, 27 March 2025 - 09:22 WIB

Pria di Pasuruan Tewas Jatuh ke Sungai Usai Cekcok dengan Istri di Tol Pandaan-Malang

Thursday, 27 March 2025 - 09:19 WIB

Korlantas Polri Terapkan Contraflow dan One Way untuk Kelancaran Mudik Lebaran 2025

Berita Terbaru