Barang bukti yang berhasil diamankan polisi (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang ibu rumah tangga bernama YN dari Garut, usia 30 tahun, ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Garut karena menjual obat-obat terlarang.
YN nekat melakukan hal tersebut karena dipaksa oleh suaminya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa ratusan pil ‘setan’ yang siap dijual.
Baca Juga:
Epy Kusnandar Pemain Sinetron Preman Pensiun Ditangkap Atas Kasus Narkoba
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan bahwa barang tersebut terdiri dari 61 pil obat dengan bungkus silver bergaris hijau, 96 butir berwarna kuning bertulis DMP Nova, serta 15 butir pil diduga jenis trihexyphenidyl.
“Terdiri dari 61 pil obat dengan bungkus silver bergaris hijau, 96 butir berwarna kuning bertulis DMP Nova, serta 15 butir pil diduga jenis trihexyphenidyl,” kata Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit kepada awak media, Sabtu (18/5).
YN mengaku telah menjual obat-obat tersebut dalam beberapa waktu terakhir dengan cara promosi melalui Facebook dan dijual dengan sistem COD.
“Tersangka mengaku tidak mendapatkan upah. Namun, hasil penjualan obat-obatan tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.
Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul obat-obatan tersebut dan jaringan penyebarannya yang lebih besar. YN masih dalam pemeriksaan intensif oleh polisi.
Baca Juga:
Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Probolinggo Berhasil Ditangkap Polisi
Seperti diketahui, pil setan merupakan obat-obatan terlarang yang tidak boleh diedarkan tanpa adanya izin.