Implementasi Perpres 59 Tahun 2024: Evaluasi Kelas Rawat Inap Standar dan Penyesuaian Tarif BPJS Kesehatan

- Redaksi

Monday, 27 May 2024 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Layanan KRIS, BPJS Kesehatan – SwaraWarta.co.id (Sumber: Pinterest)

SwaraWarta.co.id – Dikatakan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan menjadi dasar evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) serta penyesuaian iuran dan tarif layanan kesehatan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ghufron dengan tegas menjelaskan bahwa evaluasi ini akan mengatur paket layanan, tarif, dan iuran dalam satu kesatuan proses yang terkoordinasi.

“Dalam evaluasi tersebut, semuanya akan ditentukan secara komprehensif, termasuk paket layanan, tarif, dan iuran,” ujar Ghufron di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, pada hari Senin, hari ini.

Mengenai KRIS, Ghufron menjelaskan bahwa ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh penyelenggara layanan kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.

Kriteria-kriteria ini meliputi berbagai aspek, mulai dari kondisi ruangan yang representatif hingga fasilitas pendukung lainnya.

Baca Juga :  Gol Mohammed Rashid Selamatkan Persebaya dari Kekalahan, Berhasil Tahan Imbang PSM 1-1

BACA JUGA: Menggagahi Anak Tirinya, BS Ditangkap Polisi Kemayoran

Ghufron juga menegaskan bahwa Perpres 59 Tahun 2024 tidak mencantumkan penghapusan sistem kelas JKN meskipun ada KRIS.

Menurut Pasal 103B Perpres tersebut, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diwajibkan untuk memenuhi 12 kriteria KRIS secara menyeluruh paling lambat tanggal 30 Juni 2025.

Hingga tenggat waktu tersebut, rumah sakit diperbolehkan menyediakan sebagian atau seluruh layanan rawat inap berdasarkan KRIS, sesuai dengan kemampuan masing-masing rumah sakit.

Saat membahas penyesuaian tarif yang dibayarkan ke rumah sakit dan iuran peserta dalam implementasi KRIS,

Ghufron menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan beberapa skenario berbasis perhitungan aktuaris atau matematika asuransi.

Selama masa transisi penerapan fasilitas ruang perawatan sesuai KRIS, Kementerian Kesehatan akan memberikan pembinaan kepada fasilitas kesehatan yang terlibat.

Evaluasi fasilitas ruang perawatan pada layanan rawat inap akan dilaksanakan oleh Menteri Kesehatan, berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Baca Juga :  Almarhum Rizal Ramli di Mata Sahabatnya, Zulkifli Hasan

BACA JUGA: Remaja di Magelang Tergeletak dengan Sejumlah Luka, Ini Kata Kepolisian

Hasil evaluasi dan koordinasi tersebut nantinya akan menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.

Perpres Jaminan Kesehatan juga mengamanatkan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran harus selesai dan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Dalam proses ini, evaluasi yang dilakukan akan menentukan bagaimana paket layanan akan disusun, berapa tarif yang dikenakan, serta bagaimana iuran yang harus dibayarkan oleh peserta.

Semua ini akan dilakukan dengan memperhatikan kemampuan rumah sakit untuk memenuhi kriteria KRIS secara menyeluruh, sehingga memastikan bahwa layanan kesehatan yang diberikan sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Selama periode transisi sebelum tenggat waktu tersebut, rumah sakit diizinkan untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kriteria KRIS berdasarkan kemampuan masing-masing.

Baca Juga :  Suaminya Ditangkap, Benarkah Sandra Dewi Bakal Dipanggil? Begini Penjelasa Kejagung

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi rumah sakit untuk beradaptasi dengan perubahan yang ditetapkan dalam Perpres 59 Tahun 2024, sambil tetap berusaha memenuhi semua kriteria yang diperlukan.

Proses pembinaan yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan akan sangat penting untuk memastikan bahwa rumah sakit dapat memenuhi kriteria KRIS dengan baik.

Selain itu, koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat, termasuk BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan Kementerian Keuangan,

akan memastikan bahwa penetapan manfaat, tarif, dan iuran dapat dilakukan dengan tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan layanan kesehatan di Indonesia.

Dengan demikian, penerapan KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan rawat inap di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, serta memastikan bahwa iuran dan tarif yang ditetapkan mencerminkan biaya yang sebenarnya dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.***

Berita Terkait

Mbok Yem Meninggal Dunia, Warung Gunung Lawu Kehilangan Sosok Legendaris
Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%
Berapa Biaya Nembak SIM C? Risiko dan Konsekuensi yang Perlu Diketahui
Brebes Dilanda Fenomena Tanah Bergerak, Kemensos Kirim Bantuan
SMP Katolik di Ponorogo Gelar Ibadah Arwah guna Kenang Arwah Paus Fransiskus
Presiden Prabowo Subianto Bakal Kirim Perwakilan untuk Hadiri Pemakaman Paus Fransiskus
Hakim Eko Aryanto yang Tangani Harvey Moeis Dimutasi ke PN Sidoarjo
Tawuran Pelajar Pecah di Jatinegara, 20 Remaja Diamankan Polisi

Berita Terkait

Wednesday, 23 April 2025 - 17:15 WIB

Mbok Yem Meninggal Dunia, Warung Gunung Lawu Kehilangan Sosok Legendaris

Wednesday, 23 April 2025 - 15:18 WIB

Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Wednesday, 23 April 2025 - 15:01 WIB

Berapa Biaya Nembak SIM C? Risiko dan Konsekuensi yang Perlu Diketahui

Wednesday, 23 April 2025 - 10:49 WIB

Brebes Dilanda Fenomena Tanah Bergerak, Kemensos Kirim Bantuan

Wednesday, 23 April 2025 - 10:45 WIB

SMP Katolik di Ponorogo Gelar Ibadah Arwah guna Kenang Arwah Paus Fransiskus

Berita Terbaru

Cara Mudah Daftar Shopee Food untuk Mitra Bisnis

Teknologi

Cara Mudah Daftar Shopee Food untuk Mitra Bisnis

Wednesday, 23 Apr 2025 - 15:23 WIB

Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Berita

Mulai 1 Mei 2025, Beli BBM di Jakarta Dikenakan Pajak 10%

Wednesday, 23 Apr 2025 - 15:18 WIB

berapa ukuran cetak kartu UTBK 2025

Pendidikan

Jangan Sampai Salah! Ini Ukuran Cetak Kartu UTBK 2025 yang Benar

Wednesday, 23 Apr 2025 - 15:11 WIB