Gelapkan Uang hingga 3 Miliar, Selebgram Asal Bandung Terancam Pidana 6 Bulan

- Redaksi

Sunday, 19 May 2024 - 02:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IFS saat menjalani sidang (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Seorang selebgram asal Bandung bernama IFS dijatuhi hukuman penjara selama 1,5 tahun karena menggelapkan uang senilai Rp 3 miliar. 

IFS dinyatakan bersalah dan melanggar hukum. Awalnya, ia mengajak temannya untuk berbisnis jual beli HP iPhone pada tahun 2020. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Oknum Polsek Sukomanunggal Dilaporkan ke Polisi Atas Kasus Penggelapan Motor

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa IFS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara berlanjut,” demikian bunyi putusan yang diucapkan Majelis Hakim PN Bandung.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.” Ungkapnya. 

Baca Juga :  Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Terungkap, Pelaku Sempat Matikan Listrik

IFS meminta sejumlah dana dan memanfaatkan kartu kredit korbannya. Awalnya, bisnis itu berjalan lancar dan beberapa korban mendapatkan keuntungan. 

Namun pada November 2023, IFS tidak bisa membayar pembagian keuntungan dan kartu kredit salah satu korban menunggak dengan nominal cukup besar. 

Salah satu korban mengaku uang yang dipinjam IFS mencapai Rp 800 juta. Selain itu, ibu dari korban dan temannya juga menjadi korban dengan total uang yang hilang mencapai Rp 3 miliar

“Ibu saya Rp 200 juta, teman kami di Jakarta Rp 200 juta. Saya sendiri Rp 800 juta dan sahabat saya di Jakarta Rp 1,8 miliar total Rp 3 miliar,” katanya kepada wartawan.

Baca Juga :  Pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin Unggul dalam Quick Count Pilkada Jawa Tengah 2024

Baca Juga:

Bikin Laporan Palsu, Kurir COD di Sukabumi Kena Getahnya

Meski sudah divonis, IFS masih harus berurusan dengan hukum karena korban lain melaporkannya dengan kasus yang sama.

“Sudah dilaporkan lagi Polres Metro Jakarta Selatan, kemarin saya sudah di-BAP. Penginnya dihukum setimpal,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kementerian Agama Tetapkan 1 Syawal 1446 H Jatuh pada 31 Maret 2025
Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur
Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek
Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat
Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur
Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik
Terjadi Krisis Kesehatan di Gaza, Ribuan Pasien Kehilangan Akses ke Pengobatan
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Fokus Perbaiki Infrastruktur Jalan, Hingga Ungkap Fakta Ini

Berita Terkait

Saturday, 29 March 2025 - 08:39 WIB

Banjir di Batang, Perjalanan Kereta Terganggu dan Alami Rekayasa Jalur

Saturday, 29 March 2025 - 08:34 WIB

Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

Saturday, 29 March 2025 - 08:29 WIB

Ibu Muda Melahirkan di Trotoar Jalan Suromenggolo, Bayi Selamat

Saturday, 29 March 2025 - 08:25 WIB

Pelaku Pelecehan Anak Dihakimi Warga di Jakarta Timur

Saturday, 29 March 2025 - 08:21 WIB

Polsek Matraman Gelar Patroli Cegah Kejahatan di Rumah Kosong Saat Mudik

Berita Terbaru

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Olahraga

Thom Haye Sarankan Rizky Ridho Berkarier di Eropa

Sunday, 30 Mar 2025 - 14:47 WIB