Pelaku pemerkosaan terhadap gadis 15 tahun (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Tujuh pemuda telah ditangkap karena terlibat dalam pemerkosaan seorang gadis berusia 15 tahun di beberapa tempat di Pulau Bangka, Indonesia.
Salah satu tersangka, SP, yang merupakan sepupu korban, mengakui melakukan kekerasan seksual terhadap korban sejak Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami melakukan interogasi, pelaku SP (sepupu korban) mengaku melakukan aksi itu sejak Desember 2023 hingga April 2024,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani dikonfirmasi, Senin (6/5).
Kejadian ini terungkap saat korban dan SP tertangkap sedang berhubungan seks di sebuah toilet sekolah pada Maret 2024.
“Pengakuan SP, memang dia sering bersama korban (berhubungan badan). Keduanya pernah kerpergok sedang berhubungan (badan) oleh 2 tersangka lain, sehingga mereka ini juga turut melakukan,” jelasnya.
Baca Juga:
Berawal Dari Buku Harian Korban, Kasus Pemerkosaan Remaja di Jember Berhasil Terungkap
Enam tersangka lainnya, yang diidentifikasi dengan inisial mereka – ER, BD, WK, TD, RV, dan RD – telah mengaku terlibat dalam kejahatan tersebut.
“Mereka semua mengakui memang ada melakukan persetubuhan terhadap korban. Enam tersangka lain ini melakukan persetubuhan terhadap korban sejak Maret-April 2024,” ungkapnya.
Awalnya polisi menuduh mereka melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dan mereka bisa dihukum dengan hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun.
Kejadian ini terjadi di berbagai tempat, termasuk di rumah kosong, tempat pembuangan sampah, kamar sewa, toilet sekolah, dan dalam mobil.
Baca Juga:
Bejat! Ayah Kandung Tega Perkosa Anaknya hingga Melahirkan 2 Kali
Meskipun beberapa tindakan dilakukan melalui paksaan, sebagian besar dilakukan melalui bujukan dan beberapa tersangka melakukan perbuatan seksual dengan korban dengan keinginan mereka sendiri.
“Tidak selalu di bawah ancaman, kebanyakan dari kejadian ini dari bujuk rayu si pelaku. Ada beberapa kali memang diajak mabok, dari 5 TKP itu, 3 di antaranya diajak mabok,” jelasnya.
“Jadi tersangka-tersangka ini melakukan ada yang tanpa sepengetahuan SP. Jadi pelaku lain itu melakukan hubungan dengan korban atas ajakan (bujuk rayu) dia (pelaku) sendiri,” sambungnya.
Akibat perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka, Polda Bangka Belitung. Dimana pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.