Gadaikan Truk Angsuran, Warga Lamongan Ditangkap Polisi

- Redaksi

Saturday, 4 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pria yang gadaikan Truk angsuran (Dok. Ist)

 SwaraWarta.co.id – Seorang warga Kecamatan Modo, Lamongan, ditangkap polisi karena diduga menipu dan menggelapkan truk dengan modus jual beli. 

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial K, mengunjungi pemilik truk pada Oktober 2020 dengan maksud melihat dan menawar truk Mitsubishi tipe FE 349 milik pemilik truk. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial K, dikarenakan tindak pidana penipuan atau penggelapan,” kata Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya kepada wartawan, Jumat (3/5).

Baca Juga:

Belasan Masaa Geruduk Rumah Via Vallen, Apa Alasannya?

Pelaku mengaku bahwa saudaranya, yang tinggal di Kecamatan Kepohbaru, Bojonegoro, akan membeli truk itu, tetapi pelaku menyatakan bahwa ia tidak bisa membayar secara tunai melainkan akan membeli secara mengangsur. 

Baca Juga :  Mengintip Peluang Timnas Indonesia di Piala Asia (2023) 2024

Pelaku membujuk pemilik truk untuk menjualnya dengan harga Rp 110 juta dan mengangsur sebesar Rp 4 juta per bulan selama 20 bulan. 

“Pelaku membujuk dan meyakinkan korban saudaranya pasti tepat waktu dalam pembayaran dan berdalih truk akan dikembalikan kepada korban apabila saudaranya tidak bisa membayar angsuran lagi,” ujarnya.

Setelah sepakat, pelaku membayar uang muka sebesar Rp 13 juta dan membawa truk tersebut. 

Lada Juni 2021, saudara pelaku mengakui bahwa ia tidak bisa membayar angsuran karena truk telah digadaikan oleh pelaku tanpa seizinnya. 

“Sejak Juni 2021 ternyata saudara dari pelaku ini tidak membayar angsuran hingga akhirnya korban menghubungi saudara dari pelaku ini untuk menanyakan kelanjutan pembayarannya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Menang dari Galatasaray, FC Copenhagen Tembus Babak 16 Besar Liga Champions 2023/2024

Baca Juga:

Bikin Geger, Seles Investasi di Sukabumi Diamankan Polisi

Korban kehilangan uang sebesar Rp 97 juta. Polisi telah menangkap pelaku dan barang bukti berupa BPKB truk yang akan dikembalikan ke pemiliknya. 

Pelaku akan menjadi tersangka atas tindak pidana penipuan dan penggelapan truk. 

“Saat ini pelaku sudah diamankan beserta barang bukti 1 buah BPKB dengan nopol B-9487-QZ atas nama PT Makmur Indah Transindo milik korban, dan kepada pelaku akan dijerat dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 atau 372 KUHP,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan
Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi
Bocah 1,5 Tahun di Pandeglang Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai Cikihiang
Diduga Akibat Korsleting, Kebakaran Hanguskan Kendaraan dan Lukai Sopir
Dokter Kandungan di Garut Diduga Cabuli Pasien, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku
Polres Batu Selidiki Insiden Pengunjung Terjatuh dari Wahana Pendulum 360 di Jatim Park 1
Gubernur Sumut Nonaktifkan Kadis Perindag ESDM, Diduga Cemarkan Nama Baik Pimpinan
Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta, Investasi Menggiurkan Hari Ini?

Berita Terkait

Saturday, 19 April 2025 - 09:15 WIB

Dikenakan Denda karena Mengundurkan Diri, Kasus Eksploitasi Karyawan Apotek di Ponorogo Jadi Sorotan

Saturday, 19 April 2025 - 09:11 WIB

Dugaan Penggelapan Dana Program Makan Bergizi Gratis di Kalibata, Mitra Dapur Laporkan Yayasan MBN ke Polisi

Saturday, 19 April 2025 - 09:06 WIB

Bocah 1,5 Tahun di Pandeglang Meninggal Dunia Terseret Arus Sungai Cikihiang

Saturday, 19 April 2025 - 09:02 WIB

Diduga Akibat Korsleting, Kebakaran Hanguskan Kendaraan dan Lukai Sopir

Saturday, 19 April 2025 - 08:56 WIB

Dokter Kandungan di Garut Diduga Cabuli Pasien, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Pelaku

Berita Terbaru