Efektivitas Tapera Masih Dipertanyakan – SwaraWarta.co.id (Sumber: NU Online) |
SwaraWarta.co.id – Menanggapi aturan baru, Tapera, yang tiba-tiba mencuat dan membuat kegaduhan dalam masyarakat, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios),
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini, Huda menyoroti bahwa kewajiban iuran Tapera yang telah berjalan sejak tahun 2018 belum menunjukkan hasil signifikan dalam menyelesaikan backlog perumahan.
Menurut Huda, sejak implementasinya, backlog perumahan masih terlampau tinggi.
Bank Tabungan Negara (BTN) telah mendapatkan suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) yang besar pada tahun 2023 untuk membantu kepemilikan rumah, namun masalah backlog belum bisa teratasi.
Aturan Tapera sendiri sebenarnya dimaksudkan sebagai salah satu kebijakan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpendapatan rendah (MBR), harusnya.
Namun, tujuan aturan ini dinilai masih belumlah jelas, apakah sebagai investasi atau arisan kepemilikan rumah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 sendiri, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, dana yang dikumpulkan dari peserta dikelola ke dalam beberapa portofolio investasi, yaitu ke korporasi (47 persen), Surat Berharga Negara (SBN) (45 persen), dan sisanya deposito.
Huda kemudian mempertanyakan apakah peserta diberitahukan setiap bulan mengenai posisi kekayaan mereka.
Selain itu, dengan posisi SBN sebesar 45 persen dari total dana yang dikelola BP Tapera, pemerintah dapat dengan mudah menerbitkan SBN yang bisa dibeli oleh badan pemerintah termasuk BP Tapera menggunakan uang masyarakat.
Huda menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga Bank Indonesia berarti deposito sebenarnya lebih menguntungkan dibandingkan SBN.
Pemerintah ingin menaikkan bunga SBN, yang akan menjadi beban utang. Ketika sektor swasta enggan berinvestasi di SBN, badan pemerintah seperti BP Tapera menjadi solusinya.
Program ini sangat minim manfaat bagi peserta yang tidak mengambil programnya.
Peserta yang tidak ambil rumah pertama, karena preferensi atau sudah memiliki rumah, justru dirugikan apabila tingkat pengembalian tidak optimal.
Menurut Huda, seharusnya uang yang diambil untuk iuran Tapera bisa digunakan untuk investasi sendiri, bukan untuk iuran Tapera. Ada opportunity cost yang hilang dalam proses ini.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada 20 Mei 2024.
BACA JUGA: Bambang Gatot Ariyono Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kerugian Negara Rp300 Triliun
Dalam Pasal 15 ayat 1 PP 21/2024 disebutkan bahwa kisaran besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 % dari gaji atau penghasilan.
Pada ayat 2, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Aturan ini berlaku tidak hanya bagi pekerja swasta tetapi juga mengatur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang digaji langsung oleh negara.
Iuran Tapera bagi pekerja yang menerima gaji atau upah dari kas negara akan diatur langsung oleh Kementerian Keuangan melalui koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sementara itu, iuran Tapera dari pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan karyawan swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Sedangkan, untuk pekerja mandiri akan diatur langsung oleh BP Tapera.
Secara keseluruhan, iuran Tapera yang diharapkan dapat mengatasi masalah perumahan di Indonesia masih memerlukan evaluasi lebih lanjut.
Keefektifan aturan ini dalam mengurangi backlog perumahan belum terbukti, dan ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, terutama dalam hal transparansi dan pengelolaan dana.
Kebijakan ini harus mampu memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta dan tidak hanya menjadi beban tambahan tanpa solusi nyata untuk permasalahan perumahan yang ada.***