50 orang di Madiun jalani pemeriksaan terkait kasus Korupsi (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus korupsi yang terkait dengan dana aspirasi DPRD.
Dana aspirasi itu diketahui digunakan untuk proyek pembangunan dua kolam renang yang mangkrak senilai Rp 1,5 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Betul (terkait dugaan korupsi proyek pembangunan kolam renang) sampai hari ini sudah diperiksa sekitar 50 orang. Namun masih sebatas saksi setelah kasus ini naik ke penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Madiun Ario Wibowo saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/4).
Hingga saat ini, Kejari sudah memeriksa beberapa orang sebagai saksi dalam kasus tersebut, termasuk empat pejabat dari pemerintah Kabupaten Madiun.
Di antara pejabat yang dimaksud adalah Kepala Sub-Distrik Dagangan bernama Tarji, Kepala Sub-Distrik Gemarang bernama Djoko Susilo, dan Mantan Kepala Sub-Distrik Gemarang bernama Agus Jawari.
“Masih sebatas saksi sekitar empat pejabat mulai Camat,” kata Wibowo.
Di samping itu, ada juga Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata dari Dinas Olahraga dan Pemuda Kabupaten Madiun bernama Mokh Hamzah Nugrohanto.
Para saksi ini terkait dengan pembangunan dua kolam renang yang terletak di Desa/Kecamatan Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Baca Juga:
Terlibat Kasus Pungli, Kades di Ponorogo Ditetapkan Jadi Tersangka
Namun, hingga saat ini keempat pejabat tersebut masih diperiksa sebagai saksi, setelah kasus korupsi tersebut masuk ke dalam tahap penyidikan.
Selain empat pejabat tersebut, masih ada sekitar 46 saksi lainnya yang turut diperiksa oleh penyidik.
Mereka dimintai keterangan atas keterlibatan mereka dalam pembangunan proyek kolam renang yang telah mangkrak.
Baca Juga:
Korupsi Hingga Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Berhasil Ditangkap Polisi
Penyidik juga masih melakukan pengumpulan bukti-bukti untuk kasus ini. Sebagai informasi, proyek pembangunan dua kolam renang tersebut bermula dari pengajuan dana aspirasi dari DPRD Kabupaten Madiun.
Dana tersebut dikhususkan untuk pembangunan dua kolam renang, masing-masing terletak di Desa/Kecamatan Gemarang dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Namun, semenjak dana tersebut disetujui dan anggaran dialokasikan, pembangunan proyek itu tidak kunjung rampung.
Oleh karena itu, oknum yang diduga terlibat pun terus diproses oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun guna bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam kasus pembangunan dua kolam renang tersebut.