WNA yang diamankan usai minta sumbangan pada warga Blitar (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Dua warga negara Pakistan diamankan oleh Kantor Imigrasi Blitar karena melakukan penarikan sumbangan secara paksa dan meresahkan warga.
MI (berusia 45 tahun) dan MA (berusia 44 tahun) memiliki izin tinggal/visa yang diterbitkan di Surabaya pada 31 Januari 2024 dan berakhir pada 25 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Israel Serang Gaza saat Lebaran, 3 Putra Pimpinan Hamas Tewas
“Tapi mereka sudah melakukan perpanjangan izin tinggal yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur, dari 25 Maret sampai 28 Mei 2024. Sebelumnya mereka masuk di wilayah Malaysia juga melakukan pengumpulan donasi atau sumbangan,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Arief Yudistira Kepada awak media di Kantor Imigrasi Blitar, Selasa (7/5).
Sebelum memasuki Indonesia, mereka juga melakukan pengumpulan sumbangan di Malaysia.
Kedua orang Pakistan tersebut mengklaim bahwa sumbangan itu akan digunakan untuk pendidikan anak-anak Palestina dan produksi Quran Braille.
Namun, mereka tidak dapat membuktikannya, dan sumbangan tersebut diirim ke Pakistan, bukan ke Palestina.
“Pengakuannya untuk donasi ke sekolah Palestina, dan juga membuat Al-Qur’an braille. Tapi mereka tidak bisa menunjukkan bukti terkait itu, dan juga donasi itu tidak dikirimkan ke Palestina tapi ke Pakistan,” jelasnya.
Selain itu, mereka juga menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi. Mereka memaksa petugas masjid untuk memberikan sumbangan minimal Rp 500.000 dan berhasil mengumpulkan total Rp 263 juta.
Baca Juga:
MUI Haramkan Kurma Hasil Produksi Israel
Keduanya kini ditahan di pusat tahanan Kantor Imigrasi Blitar untuk penelitian lebih lanjut dan kemungkinan keterkaitan jaringan.
“Masih kami amankan di rumah detensi Imigrasi Blitar, ini untuk keperluan penyidikan lebih lanjut dan pengembangan kasus,” pungkasnya.