Potret Pegi Setiawan yang diduga menjadi dalang dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Polisi menangkap Pegi Setiawan, pelaku di kasus pembunuhan Vina pada tahun 2016 di Cirebon.
Polisi mengatakan sudah mengambil dokumen seperti KK dan ijazah yang membuktikan Pegi Setiawan adalah pelaku kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan bahwa Pegi adalah satu-satunya DPO dari kasus tersebut.
Baca Juga:
Polda Jabar Hilangkan 2 DPO di Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?
“Kita yakinkan bahwa PS adalah ini. Kita sudah menyita sejumlah dokumen terkait dengan identitas, baik KK maupun ijazah. Kita yakinkan bahwa ini adalah PS alias Pegi Setiawan,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, Minggu (26/5).
Ada pernyataan yang mengatakan bahwa Pegi adalah korban salah tangkap dan dinarasikan sengaja dikorbankan, namun Surawan membantahnya.
“Perlu saya sampaikan di sini bahwa tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat koperatif dan transparan terkait penyidikan ini. DPO ya hanya satu, yaitu PS,” tuturnya
“Terkait apapun yang disampaikan, ya itu terserah, silakan. Kami tetep berpegang atau berpatokan pada fakta penyidikan, jadi kita tidak berasumsi apapun di medsosterhadap penyelidikan yang kita lakukan. Kita berpedoman kepada fakta bukan asumsi,” tegasnya
Setelah polisi memberikan pernyataannya kepada wartawan tentang keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina, Pegi memberontak dan membantah terlibat dalam kasus tersebut.
“Saya mau bicara,” kata Pegi mengawali pernyataannya di Mapolda Jabar, Minggu (26/5)
“Saya tidak terlibat pembunuhan itu, saya rela mati,” ucapnya menambahkan.
Namun, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa Pegi akan diberi kesempatan untuk bicara di persidangan ketika sudah didampingi pengacaranya.
Baca Juga:
Pegi DPO Terungkap, Ini Tanggapan Kakak Vina Cirebon
Sudah jelas bahwa polisi menganggap Pegi Setiawan sebagai pelaku kasus pembunuhan Vina, meski Pegi membantahnya.
Namun, selanjutnya akan diproses di pengadilan dengan didampingi oleh pengacaranya.
“Hak tersangka (berbicara) nanti di sidang pengadilan. Tentu harus didampingi (pengacara) tersangkanya,” ucap Jules Abraham