Cara urus BPKB hilang (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan.
Bahkan, kedua dokumen tersebut seringkali menjadi syarat utama dalam memperoleh layanan kendaraan bermotor dari pihak berwenang, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Ragam Aplikasi Cek Blokir Kendaraan
Tidak hanya itu saja kedua dokumen tersebut juga dapat digunakan untuk memperpanjang pajak kendaraan.
Syarat Mengurus BPKB
Untuk memperoleh BPKB, pemilik kendaraan harus melakukan proses pengurusan dengan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, surat jual beli, STNK, serta sertifikat atau bukti kepemilikan sebelumnya.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti berupa surat pernyataan kehilangan BPKB, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), materai senilai Rp 6.000, serta biaya penggantian.
Cara Mengurus BPKB yang Rusak dan Hilang
Cara urus BPKB hilang (Dok. Ist) |
Namun, bagaimana jika BPKB hilang atau rusak? Anda tidak perlu khawatir karena proses pengurusan BPKB hilang ataupun rusak bisa dilakukan dengan mudah, asalkan Anda memiliki persyaratan yang lengkap dan tepat.
Baca Juga:
Syarat Gadai Motor Tanpa BPKB, Dijamin Proses Cepat!
Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seperti identitas diri, surat pernyataan kehilangan, berita acara kehilangan dari polisi setempat, fotokopi STNK, bukti cek fisik kendaraan dari Samsat, serta bukti iklan kehilangan BPKB di media massa.
Setelah persyaratan lengkap terpenuhi, Anda bisa datang ke Samsat terdekat untuk mengurus penggantian BPKB.
Saat mengisi formulir, jangan lupa lengkapi formulir dengan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan. Proses penggantian BPKB tak membutuhkan waktu yang lama, namun jika Anda ingin proses yang lebih cepat, lengkapi semua persyaratan dengan benar.
Selain untuk bukti kepemilikan kendaraan, BPKB juga penting untuk digunakan sebagai jaminan jika ingin meminjam uang ke bank atau tempat peminjaman lainnya.
BPKB yang rusak atau hilang dapat menimbulkan masalah besar, oleh karena itu pemilik kendaraan perlu sangat hati-hati dalam menjaganya.
Baca Juga:
Syarat Pajak Motor 5 Tahunan yang Wajib dipenuhi
Untuk mencegah risiko kerusakan atau kehilangan, sebaiknya simpan BPKB dan STNK kendaraan pada tempat yang aman, seperti dalam brankas.
Kamu sebaiknya menghindari membawa semua dokumen untuk menghindari kemungkinan pencurian atau kehilangan.
Jangan mengikuti keinginan teman atau orang tak dikenal yang meminta untuk dipinjamkan dokumen kendaraanmu, karena jika terjadi hal yang tak diinginkan, kamu lah yang akan merugi dan berurusan dengan hukum.
Apa yang Harus Dilakukan saat Kendaraan Dijual
Jika kendaraan ingin dijual, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, termasuk BPKB dan STNK.
Sebelum menjual kendaraan, pastikan bahwa dokumen-dokumen yang dimiliki dalam kondisi lengkap dan berlaku, karena tanpa itu, penjualan kendaraan tidak bisa sah dan sah secara hukum.
Baca Juga:
Mengurus STNK Hilang Online Bagaimana Caranya?
Untuk melegalkan penjualan kendaraan, pemilik kendaraan harus menyerahkan BPKB dan STNK kepada pembeli.
Pada saat penyerahan, pemilik kendaraan harus memastikan bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani.
Pembeli juga harus melakukan proses administratif di Samsat untuk melakukan peralihan kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke nama pembeli.
Sebagai pemilik lama, kamu harus tahu siapa pembelinya, agar kamu bisa menyerahkan dokumen kendaraan kepadanya dengan benar.