Sebutkan Rukun Nikah yang Sesuai Syariat Ajaran Islam

- Redaksi

Monday, 14 April 2025 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rukun Nikah yang Sesuai Syariat Ajaran Islam

Rukun Nikah yang Sesuai Syariat Ajaran Islam

SwaraWarta.co.id – Pernikahan adalah momen sakral yang mengikat dua hati dalam ikatan suci.

Dalam Islam, pernikahan tidak hanya sekadar tradisi, tetapi juga ibadah yang memiliki ketentuan dan pilar-pilar penting yang harus dipenuhi agar pernikahan tersebut sah secara agama.

Pilar-pilar inilah yang dikenal sebagai rukun nikah.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami dan memenuhi rukun nikah adalah esensi dari sebuah pernikahan yang berkah dan diridhoi Allah SWT.

Lantas, apa saja rukun nikah yang wajib dipenuhi dalam Islam? Berikut adalah penjelasannya secara ringkas dan jelas:

  1. Calon Suami (Zauj)

Keberadaan seorang pria muslim yang memenuhi syarat untuk menikah adalah rukun pertama. Syarat-syarat calon suami meliputi baligh (dewasa), berakal sehat, tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah, dan tidak memiliki hubungan mahram dengan calon istri.

  1. Calon Istri (Zaujah)

Sama halnya dengan calon suami, keberadaan seorang wanita muslimah yang memenuhi syarat untuk dinikahi juga merupakan rukun penting. Syarat-syarat calon istri antara lain baligh (dewasa), berakal sehat, tidak dalam keadaan ihram haji atau umrah, tidak memiliki hubungan mahram dengan calon suami, dan tidak sedang dalam masa iddah (masa menunggu setelah perceraian atau kematian suami).

  1. Wali Nikah (Wali)

Wali nikah adalah pihak yang berhak menikahkan calon mempelai wanita. Umumnya, wali nikah adalah ayah kandung calon istri. Jika ayah tidak ada atau tidak memenuhi syarat, maka urutan wali nikah dapat beralih kepada kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung, saudara laki-laki sebapak, paman dari pihak ayah, dan seterusnya sesuai dengan ketentuan syariat. Keberadaan wali nikah merupakan syarat sah pernikahan bagi seorang wanita.

  1. Dua Orang Saksi (Shahidain)

Kehadiran minimal dua orang saksi laki-laki muslim yang adil dan baligh adalah rukun nikah yang tidak boleh diabaikan. Saksi berfungsi untuk memastikan bahwa akad nikah dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka menjadi bukti sahnya pernikahan di hadapan hukum agama dan sosial.

  1. Ijab dan Kabul (Sighat)

Ijab adalah ucapan penyerahan dari wali nikah kepada calon suami, sedangkan kabul adalah ucapan penerimaan dari calon suami. Ijab dan kabul harus diucapkan secara jelas, tegas, dan dalam satu majelis (tempat dan waktu yang sama). Lafadz ijab dan kabul biasanya menggunakan bahasa Arab, namun diperbolehkan menggunakan bahasa lain yang dipahami oleh kedua belah pihak dan saksi.

Baca Juga :  Jelaskan Mengapa Keefektifan Negosiasi Formal dan Mekanisme Penyelesaian Konflik Berhubungan dengan Keefektifan Organisasional!

Mengapa Rukun Nikah Sangat Penting?

Memenuhi kelima rukun nikah di atas adalah syarat mutlak agar sebuah pernikahan dianggap sah secara agama Islam. Jika salah satu rukun tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut dianggap batal demi hukum agama. Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai rukun nikah sangat penting bagi setiap muslim yang hendak membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah.

Dengan memahami dan melaksanakan rukun nikah dengan benar, diharapkan setiap pasangan muslim dapat membangun keluarga yang harmonis, bahagia, dan senantiasa dalam lindungan Allah SWT.

 

Berita Terkait

Mengenal Aksi.Gema.AC.ID: Website yang Menginspirasi Aksi Nyata dari Generasi Muda
Apa Pengaruh Menipisnya Lapisan Ozon Bagi Kehidupan di Bumi Jelaskan?
UM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat Jalur Mandiri, Ini Pilihannya
Menurut Anda dalam Kehidupan Sehari-hari Apakah Masih Ada Deskriminasi dan Bagaimana Sikap Anda Terkait Hal dengan Tersebut?
Feriyansyah Soroti Budaya Menyontek dan Pentingnya Berpikir Mandiri dalam Dunia Pendidikan
Kabar Baik! Pendaftaran Beasiswa Sawit 2025 Resmi Dibuka
Apakah Harus Punya Ijazah atau SKL saat Daftar UM-PTKIN 2025?
Kapan Terjadinya Pergantian Tim Jaga dan Pemukul pada Pertandingan Rounders?

Berita Terkait

Monday, 28 April 2025 - 23:15 WIB

Mengenal Aksi.Gema.AC.ID: Website yang Menginspirasi Aksi Nyata dari Generasi Muda

Monday, 28 April 2025 - 17:37 WIB

Apa Pengaruh Menipisnya Lapisan Ozon Bagi Kehidupan di Bumi Jelaskan?

Monday, 28 April 2025 - 15:27 WIB

UM Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Lewat Jalur Mandiri, Ini Pilihannya

Sunday, 27 April 2025 - 16:06 WIB

Menurut Anda dalam Kehidupan Sehari-hari Apakah Masih Ada Deskriminasi dan Bagaimana Sikap Anda Terkait Hal dengan Tersebut?

Sunday, 27 April 2025 - 14:08 WIB

Feriyansyah Soroti Budaya Menyontek dan Pentingnya Berpikir Mandiri dalam Dunia Pendidikan

Berita Terbaru

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Olahraga

Ciro Alves Dipastikan Hengkang dari Persib Bandung

Monday, 28 Apr 2025 - 16:51 WIB