Cara Membuat SIM C Online – SwaraWarta.co.id (Sumber: Humas Polri) |
SwaraWarta.co.id – Salah satu syarat wajib untuk mengendarai Sepeda Motor adalah memiliki Surat Izin Mengemudi klasifikasi C, yang bisa dilakukan dengan Cara Membuat SIM Online maupun fisik atau langsung ke kantor polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa SIM C, tentunya para pengendara siap-siap menghadapi cegatan yang berakhir tilang dan sanksi dari polisi.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Polisi Republik Indonesia, SIM berfungsi sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan oleh Polri kepada individu yang telah memenuhi berbagai persyaratan tertentu, untuk bisa berkendara di jalan raya.
Dalam konteks hukum, dasar penggunaan SIM tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1993.
SIM C khususnya, diperlukan untuk pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin tertentu, dan memiliki masa berlaku yang harus diperbarui secara berkala.
Proses untuk mendapatkan SIM C mencakup beberapa tahapan.
Pertama, pemohon harus mengikuti ujian teori untuk mengetahui pengetahuan mereka mengenai peraturan lalu lintas.
Setelah itu, pemohon harus lulus ujian praktik yang menguji keterampilan berkendara mereka.
Kedua ujian ini dirancang untuk memastikan bahwa pengendara memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk berkendara dengan aman di jalan raya.
Memiliki SIM C tidak hanya penting untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup
Pengendara yang memiliki SIM dianggap telah mengerti dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, yang pada akhirnya berkontribusi pada keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Selain itu, dalam situasi tertentu seperti kecelakaan, memiliki SIM dapat membantu proses klaim asuransi.
Banyak perusahaan asuransi mensyaratkan pengemudi memiliki SIM yang sah untuk mengajukan klaim.
Oleh karena itu, memiliki SIM bukan hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga memiliki manfaat praktis dalam kehidupan sehari-hari.
Kesimpulannya, SIM C adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor di Indonesia.
Kepatuhan terhadap peraturan ini menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian terhadap keselamatan di jalan raya, serta dapat menghindarkan pengendara dari berbagai masalah hukum dan administratif.
Syarat Pembuatan SIM
Cara Membuat SIM C Online – SwaraWarta.co.id (Sumber: Humas Polri) |
Untuk membuat SIM C, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Pemohon harus membawa fotokopi E-KTP sebagai bukti identitas. Selain itu, diperlukan surat keterangan sehat dari dokter yang memastikan kondisi fisik pemohon baik.
Hasil tes kesehatan rohani atau psikologi juga wajib dibawa untuk menunjukkan kondisi mental yang sehat.
Setelah persyaratan administratif dipenuhi, pemohon harus melalui dua tahap uji, yaitu uji teori dan uji praktik.
Uji teori bertujuan untuk menguji pengetahuan pemohon tentang peraturan lalu lintas dan prinsip keselamatan berkendara.
BACA JUGA: eRikkes, Aplikasi Perpanjangan SIM yang Tawarkan Kemudahan
Sementara itu, uji praktik menguji keterampilan berkendara di lapangan, memastikan pemohon mampu mengendalikan sepeda motor dengan baik dan aman.
Kedua ujian ini harus berhasil dilalui dan dinyatakan lulus untuk mendapatkan SIM C.
Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap pengendara sepeda motor memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup untuk berkendara dengan aman di jalan raya.
Dengan memenuhi semua syarat tersebut, pemohon dapat memperoleh SIM C yang sah dan dapat digunakan untuk berkendara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Biaya Pembuatan SIM C
Cara Membuat SIM C Online – SwaraWarta.co.id (Sumber: Alinea) |
Biaya pembuatan SIM bervariasi tergantung pada klasifikasinya.
Untuk SIM C, biaya yang diperlukan adalah Rp 100.000. Sementara itu, biaya untuk klasifikasi SIM lainnya adalah sebagai berikut:
– SIM A: Rp 120.000
– SIM B: Rp 120.000
– SIM D: Rp 50.000
Biaya ini merupakan tarif resmi yang ditetapkan untuk pembuatan SIM sesuai dengan klasifikasi kendaraan yang akan dikemudikan.
Dengan membayar biaya ini, pemohon akan mendapatkan layanan untuk proses pembuatan SIM, termasuk ujian teori dan praktik yang diperlukan untuk memperoleh surat izin mengemudi yang sah.
BACA JUGA: Sinyal Hp Anda Sering Lemot dan Suka Hilang-hilang? Simak Begini Cara Mengatasinya!
Cara Pembuatan SIM C
Terdapat dua metode yang bisa dipilih oleh pemohon untuk membuat SIM C, yaitu secara online dan offline.
Untuk pembuatan SIM C secara offline atau luring, pemohon harus membawa persyaratan yang diperlukan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Petugas di Satpas akan memeriksa berkas-berkas yang dibawa.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran SIM.
Selanjutnya, petugas akan melakukan registrasi data pemohon.
Setelah proses registrasi selesai, pemohon akan difoto dan menjalani proses identifikasi.
Kemudian, pemohon harus mengikuti uji teori untuk menguji pengetahuan tentang peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara.
Setelah lulus uji teori, pemohon akan melanjutkan ke uji praktik untuk menilai keterampilan berkendara.
Jika pemohon dinyatakan lulus dalam kedua ujian tersebut, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM C.
Setelah pembayaran selesai, SIM akan dicetak dan diserahkan kepada pemohon.
Proses ini memastikan bahwa setiap pengendara yang mendapatkan SIM C telah memenuhi semua persyaratan administratif dan memiliki kemampuan serta pengetahuan yang memadai untuk berkendara dengan aman di jalan raya.
BACA JUGA: Agar Tidak Dipakai untuk Hal Tidak Bertanggung Jawab, Begini Cara Logout WA dari HP yang Hilang
Cara Membuat SIM Online atau Sistem Daring
Sebagai informasi, pendaftaran untuk mendapatkan SIM C kini bisa diproses secara online atau daring dengan memanfaatkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Hal pertama yang harus dilakukan, tentunya dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan kemudian masukkan nomor handphone masing-masing yang masih aktif, lalu klik “Lanjutkan”.
Pemohon akan diarahkan ke halaman SMS, mengirim pesan otomatis yang muncul, dan menerima balasan yang menunjukkan nomor handphone terverifikasi. Setelah itu, buat dan konfirmasi PIN.
Pemohon harus melengkapi data seperti NIK, nama, dan alamat email, kemudian melakukan verifikasi E-KTP dengan foto livenes.
Setelah berhasil, pilih menu SIM dan lanjutkan dengan pendaftaran SIM. Isi semua data yang dibutuhkan sesuai petunjuk di aplikasi.
Setelah pengisian data selesai, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tertera di aplikasi.
Pemohon kemudian harus mengikuti uji teori secara online.
Jika lulus, pilih tanggal untuk melakukan ujian praktik di Satpas yang telah dipilih.
Setelah lulus ujian praktik, SIM akan diproses oleh petugas dan siap untuk diterima oleh pemohon.
Proses online ini memudahkan pemohon dalam mengurus pembuatan SIM C tanpa harus selalu hadir di lokasi, kecuali untuk ujian praktik.***