SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025? Simak Begini Penjelasannya dengan Lengkap!

- Redaksi

Thursday, 3 April 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025

SIM Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2025

SwaraWarta.co.idSIM mati apakah bisa diperpanjang 2025? Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan penting untuk memperpanjangnya sebelum habis.

Lalu, bagaimana jika SIM sudah mati, apakah masih bisa diperpanjang di tahun 2025? Artikel ini akan membahasnya secara lengkap.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aturan Perpanjangan SIM Mati di Tahun 2025

Berdasarkan aturan yang berlaku, SIM yang telah habis masa berlakunya (mati) sebenarnya tidak bisa diperpanjang. Pemilik SIM harus membuat SIM baru dengan mengikuti prosedur dari awal, termasuk ujian teori dan praktik.

Namun, terdapat pengecualian khusus terkait perpanjangan SIM mati. Kepolisian Republik Indonesia memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode libur nasional Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, tepatnya pada tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.

Baca Juga :  Pernyataan Anies Baswedan tentang Hukum di Indonesia saat Debat Pertama

Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Saat Libur Lebaran 2025

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada periode tersebut, diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan SIM pada rentang waktu tanggal 8-19 April 2025. Perpanjangan ini dilakukan dengan mekanisme perpanjangan biasa, tanpa perlu mengikuti ujian teori dan praktik.

Penting untuk Diperhatikan:

  • Jika pemilik SIM tidak melakukan perpanjangan dalam periode tenggang waktu tersebut, maka SIM akan dianggap mati dan harus membuat SIM baru.
  • Biaya perpanjangan SIM tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 1

Tips agar SIM Tidak Mati

  • Catat tanggal masa berlaku SIM Anda.
  • Lakukan perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
  • Manfaatkan layanan SIM keliling untuk perpanjangan yang lebih mudah.
Baca Juga :  Penyebab Kerusakan Fuel Pump Mobil: Kualitas BBM hingga Kebiasaan Pemilik Kendaraan

Dengan memahami aturan dan memanfaatkan dispensasi yang diberikan, Anda dapat memastikan SIM Anda selalu aktif dan terhindar dari masalah hukum saat berkendara.

Oleh karena itu, pada dasarnya, SIM mati tidak bisa diperpanjang. Namun, ada dispensasi khusus pada periode libur Lebaran 2025. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan masa berlaku SIM dan melakukan perpanjangan tepat waktu.

 

Berita Terkait

Prabowo Dialog dengan 7 Jurnalis Senior, PAN: Mempertegas Citra Pemerintah yang Ramah
Perekaman Mengerikan di Gaza, Paramedis Palestina Dokumentasikan Saat-Saat Terakhir Sebelum Dieksekusi
Serangan Israel di Gaza Selatan Kembali Terjadi 1 Jurnalis Tewas 9 Lainnya Luka-Luka
Seorang Pria Tewas Usai Terseret Tali Sapi Peliharaannya
Sudah Hampir Usai, Jumlah Wisatawan di Jawa Tengah Menurun 8 Persen
Tragis, Ayah di Jember Tewas Terseret Ombak Saat Selamatkan Anaknya
Bupati Ponorogo Ultimatum ASN yang Telat Masuk Usai Libur Lebaran
Kesal Tak Diberi Uang, Seorang Pria Tega Bakar Rumah Orang Tuanya Sendiri

Berita Terkait

Tuesday, 8 April 2025 - 09:35 WIB

Prabowo Dialog dengan 7 Jurnalis Senior, PAN: Mempertegas Citra Pemerintah yang Ramah

Tuesday, 8 April 2025 - 09:31 WIB

Perekaman Mengerikan di Gaza, Paramedis Palestina Dokumentasikan Saat-Saat Terakhir Sebelum Dieksekusi

Tuesday, 8 April 2025 - 09:27 WIB

Serangan Israel di Gaza Selatan Kembali Terjadi 1 Jurnalis Tewas 9 Lainnya Luka-Luka

Tuesday, 8 April 2025 - 09:14 WIB

Seorang Pria Tewas Usai Terseret Tali Sapi Peliharaannya

Tuesday, 8 April 2025 - 09:02 WIB

Tragis, Ayah di Jember Tewas Terseret Ombak Saat Selamatkan Anaknya

Berita Terbaru

Berita

Seorang Pria Tewas Usai Terseret Tali Sapi Peliharaannya

Tuesday, 8 Apr 2025 - 09:14 WIB