Caleg yang edarkan sabu-sabu ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Caleg DPRK Aceh Tamiang dari PKS bernama Sofyan telah ditangkap oleh Bareskrim Polri terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Polisi mengatakan bahwa Sofyan telah melakukan tiga kali transaksi jual-beli barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah lama, sudah tiga kali, keterangan tiga orang ini sudah tiga kali bisnis narkoba,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga:
Pria di Bogor diringkus Polisi Usai Edarkan Narkoba Berkedok Jualan Nasi
Menurut Brigjen Mukti, Sofyan telah mendapatkan pasokan narkoba dari seorang temannya di Malaysia. Paket sabu yang diterima Sofyan bahkan dikemas dengan kemasan teh China.
“Dari Malaysia. Packaging-nya itu bungkus teh China, berarti itu berasal dari Thailand. Itu aja,” ucap Mukti.
Dalam proses penyebarannya, Sofyan juga memerintahkan tiga orang kaki tangannya untuk menjadi kurir sabu yang disebar di Jakarta.
“Dia menyuruh tiga anak buahnya untuk menjual narkoba ke Jakarta,” ucap Mukti.
Sofyan akhirnya ditangkap setelah menjadi buron selama satu bulan.
Baca Juga:
1 KG Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Kebun Milik Warga
Brigjen Mukti menjelaskan bahwa Sofyan ditangkap setelah ketiga kaki tangannya berhasil diringkus terlebih dahulu oleh pihak kepolisian.
Selain itu, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 70 kilogram sabu.
Perlu diketahui bahwa Sofyan ditangkap ketika ia masih sebagai anggota DPRK terpilih dari Aceh Tamiang.
Lebih menghebohkan lagi, ia bahkan berhasil meraih suara terbanyak dalam pemilihan tersebut.