Korban penipuan travel umroh di Situbondo (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Sebuah kelompok orang yang sedang bersama-sama mempelajari Al-Quran di Situbondo melaporkan seorang bos travel ke polisi.
Laporan dilakukan karena mereka tidak diizinkan untuk pergi ke Mekah untuk melakukan umroh, padahal mereka sudah membayar sebesar 800 juta rupiah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pelaporan ini dilakukan oleh sekitar 60 orang yang berasal dari jemaah Al-Quran di Desa Talkandang, Kecamatan Kota Situbondo.
Baca Juga:
Apes! Pemuda di Cianjur Nikahin Istri yang Ternyata Seorang Laki-laki
Mereka melaporkan seorang bos travel atau agen umroh yang menggunakan inisial MR. Kejadian ini bermula ketika puluhan orang tersebut ingin melakukan umroh ke tempat suci di Mekah.
Mereka mengumpulkan uang hingga mencapai total 800 juta rupiah. Pembayaran tersebut dilakukan sekitar pertengahan tahun 2023 dengan harapan bisa segera diberangkatkan.
Namun, hingga saat ini mereka belum diberangkatkan dan alasan yang diberikan tidak jelas.
Menurut salah seorang korban bernama Erwin Baharudin, selain mentransfer uang ke rekening MR, ada juga yang membayar secara langsung di kantor travel tersebut.
“Sesuai kesepakatan awal, jemaah akan diberangkatkan pada 20 Februari 2024 lalu,” jelas Erwin Baharudin, salah seorang korban, Minggu (5/5)
Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno mengkonfirmasi laporan yang diberikan oleh puluhan jemaah.
Baca Juga:
Kasus Penipuan Atas Nama Bupati Lamongan Kian Merajalela, Ini Modusnya!
Polisi akan segera melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan memanggil MR untuk dimintai keterangan.
“Untuk pendalaman kejadian itu, Satreskrim akan segera melakukan penyelidikan intensif. Termasuk memanggil MR,” kata Sutrisno.