Biaya Perpanjangan STNK 5 Tahunan, Cek Syaratnya

- Redaksi

Saturday, 18 May 2024 - 02:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

STNK
( Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan cenderung lebih hemat. Pasalnya Kamu tidak perlu lagu melakukan pembayaran per tahun. 

Berapa biaya perpanjangan STNK 5 tahunan?

Perpanjangan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) ada dua macam, yaitu perpanjangan STNK tahunan dan perpanjangan STNK 5 tahunan.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga:

Mengurus STNK Hilang Online Bagaimana Caranya?

Untuk perpanjang STNK tahunan, cukup membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ). 

Baca Juga:

Plat KB Daerah Mana? Ini Penjelasan Lengkapnya

Namun, perpanjang STNK lima tahunan memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan dan dikenakan biaya tambahan untuk penerbitan STNK baru dan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB).

Baca Juga :  Kades Muda Didik Subagio Daftar Bacabup Ponorogo Lewat PKB

Berikut ini biaya perpanjangan STNK 5 tahunan:

  • Perpanjang STNK Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3, sebesar Rp 100.000
  • Perpanjangan STNK Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, sebesar Rp 200.000
Baca Juga:
Syarat Pajak Motor 5 Tahunan yang Wajib dipenuhi
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 25.000
  • Pengesahan STNK kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 50.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 60.000
  • Penerbitan TNKB kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 2 dan 3, sebesar Rp 225.000
Baca Juga:
Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang Online
  • Penerbitan BPKB baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih, sebesar Rp 375.000
Baca Juga :  Ibnu Afandy Yusuf Berpotensi Dapat Kursi DPRD Jatim, Ini Kemungkin yang Terjadi!

Syarat Perpanjangan STNK 5 Tahunan 

Untuk melakukan perpanjangan STNK lima tahunan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • STNK asli BPKB asli dan fotokopi 
  • KTP asli dan fotokopi sesuai dengan STNK BPKB Kendaraan yang akan diganti platnya (harus dicek nomor rangka dan mesin) 
  • Uang untuk membayar pajak kendaraan

Nah itulah biaya perpanjangan STNK 5 tahunan dan syarat yang harus dipenuhi

Berita Terkait

6 Cara Memperbaiki Charger Sepeda Listrik Exotic dengan Mudah
7 Cara Memperbaiki Aki Basah yang Tidak Bisa Menyimpan Setrum
Hyundai Luncurkan Varian Baru Creta dengan Pilihan Mesin Turbo dan Teknologi Canggih
Xiaomi Hadirkan Inovasi Baru di Industri Otomotif: Penjualan Langsung ke Pelanggan
Venuum Ubah Ferrari Purosangue Jadi Hatchback Eksotis dengan Bodykit Agresif
Suzuki Satria F150 Special Edition: Tampilan Sporty dengan Warna Eksklusif
Honda Perkenalkan Prototipe Kendaraan Listrik Masa Depan di CES 2024, Tampilkan Desain Inovatif dan Teknologi Canggih
Toyota Dukung Penerapan B40 dengan Kendaraan Ramah Lingkungan

Berita Terkait

Tuesday, 14 January 2025 - 13:30 WIB

6 Cara Memperbaiki Charger Sepeda Listrik Exotic dengan Mudah

Monday, 13 January 2025 - 17:50 WIB

7 Cara Memperbaiki Aki Basah yang Tidak Bisa Menyimpan Setrum

Friday, 10 January 2025 - 08:43 WIB

Hyundai Luncurkan Varian Baru Creta dengan Pilihan Mesin Turbo dan Teknologi Canggih

Thursday, 2 January 2025 - 09:07 WIB

Xiaomi Hadirkan Inovasi Baru di Industri Otomotif: Penjualan Langsung ke Pelanggan

Wednesday, 25 December 2024 - 18:20 WIB

Venuum Ubah Ferrari Purosangue Jadi Hatchback Eksotis dengan Bodykit Agresif

Berita Terbaru

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB

Cast film Lyora (Dok. Ist)

Entertainment

Lyora: Perjuangan Meraih Buah Hati dalam Film yang Menginspirasi

Saturday, 18 Jan 2025 - 09:16 WIB