Penangkapan 11 orang terlibat dalam markas judi online ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Sebanyak 11 orang telah ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan judi online.
Para tersangka ditangkap setelah Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap tiga rumah mewah di daerah Teluk Naga, Tangerang, Banten yang diduga menjadi markas judi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Semenjak beroperasinya, para pengelola judi online ini kami sudah mencoba menghitung omzet yang dicapai kurang lebih selama mereka beroperasi selama 4 bulan itu mencapai Rp 10 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
BACA JUGA: Pasutri di Bogor ditangkap Usai jadi Admin Slot
Menurut polisi, kelompok tersebut berhasil memperoleh omzet sekitar Rp 10 miliar selama empat bulan beroperasi.
Kedua pelaku utama berinisial M (33) dan H (34) menjalankan bisnis tersebut sekaligus merekrut karyawan lain yang juga telah ditangkap oleh polisi.
“Adapun peran daripada dua orang tersebut selaku pengelola yaitu bertugas untuk menyediakan website, kemudian menyediakan tempat ataupun kantor, kemudian menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, kemudian merekrut dan melakukan pelatihan terhadap para karyawan,” jelas Wira.
BACA JUGA: Kantongi Omset Rp 30 Miliar, Markas Judi Online di Depok Digrebek Polisi
Ternyata, M dan H sebelumnya pernah bekerja sebagai customer service di perusahaan judi online yang kemudian tutup. Setelah itu, mereka merencanakan bisnis serupa dengan nama cuaca77.
Selain M dan H, ada juga pelaku lain seperti GSW, GRW, NWS, GSL, dan HAL yang bertindak sebagai customer service.
Mereka bertanggung jawab menjalankan situs web dan membantu korban untuk bermain.
“Adapun tugas daripada customer service yaitu menjalankan operasional website dengan membantu para pemain untuk melakukan deposit dan melakukan penarikan, serta membuat pembukuan database terhadap para pelaku,” terang Wira