Pelaku yang membuat konten negatif (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota telah menangkap seorang pemuda yang membuat konten media sosial yang dianggap berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan.
Pria tersebut bernama AS, berusia 20 tahun dan berasal dari Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Video tersebut menyebar luas dan memicu kecaman dari banyak orang. Polisi berhasil melacak dan menangkap AS yang kemudian dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota.
Baca Juga:
Pasutri di Bogor ditangkap Usai jadi Admin Slot
Di video tersebut, AS berada di atas sepeda motor dan mengeluarkan pernyataan yang tidak pantas, yaitu “Dulu kota santri, sekarang kota gangster”.
Saat ditanya tentang hal tersebut, AS menjawab dengan kata-kata kotor sambil menirukan suara knalpot kendaraan.
“Hasil pemeriksaan AS mengaku membuat konten itu pada Rabu, 1 Mei 2024 lalu. Dia dibantu oleh seorang temannya,” kata Kasi Humas Polres Tasikmalaya Kota Ipda Jajang Kurniawan, Senin (6/5).
AS membuat video tersebut dengan tujuan agar menjadi populer dan terkenal di media sosial.
“Pemuda ini membuat video tersebut agar viral sehingga terkenal kemudian masuk TV dan menjadi seleb Tiktok,” kata Jajang.
Baca Juga:
Kantongi Omset Rp 30 Miliar, Markas Judi Online di Depok Digrebek Polisi
Polisi akan menjerat AS dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena telah melakukan pelanggaran pada pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait dugaan bahwa AS merupakan anggota geng motor, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.