Ayah tiri yang tega memperkosa menantunya sendiri (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pedagang kue di Mojokerto bernama AW telah melakukan tindakan yang sangat buruk.
Dia memerkosa menantunya sendiri yang masih berusia 17 tahun 11 bulan dengan menggunakan pisau untuk mengancam korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, AW sudah menikah dan memiliki istri, dua anak, dan menantunya yang tinggal bersama di satu rumah.
Baca Juga:
Perempuan di Cekung diperkosa Ayah Kandung Hingga Alami Penyakit Kelamin, Ini Kata Pihak Kepolisian!
AW diam-diam tertarik dengan menantunya dan pada hari Kamis tanggal 16 Mei, saat rumah sedang sepi, dia menghampiri korban yang sedang makan di kamarnya.
AW kemudian menodong leher menantunya dengan pisau lalu memaksa korban untuk berhubungan intim.
“Tersangka mengancam akan menghabisi nyawa korban. Atas ancaman dari tersangka, korban terpaksa mengiyakan apa yang diminta,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Rabu (22/5).
“Sehingga situasi rumah tersebut sepi, tinggal tersangka dan korban,” imbuh Nova.
Korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada suaminya dan keluarga mereka kemudian mengetahui perbuatan bejat ayah tirinya.
Suami korban langsung melaporkan AW ke polisi dan setelah cukup bukti terkumpul, polisi berhasil menangkap AW di rumahnya pada hari Jumat tanggal 17 Mei.
Baca Juga:
Gadis Disabilitas di Pangandaran Diduga Jadi Korban
Sekarang AW harus mendekam di penjara selama mungkin 15 tahun dan membayar denda Rp 5 miliar karena perbuatannya.
Hukuman yang diterima pelaku sesuai dengan Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat (1) dan (2) junto Pasal 76D junto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E junto Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya.