Pria di Cianjur yang perkosa gadis dibawah umur (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pria bernama Udin Zainal dari Leces, Kabupaten Probolinggo telah melakukan tindakan yang buruk sehingga harus berurusan dengan polisi.
Pria berusia 31 tahun itu telah membawa kabur kekasihnya yang baru berusia 14 tahun dan memperkosanya pada Senin (29/1) sekitar pukul 18.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barulah setelah Hari Raya Idul Fitri kemarin, korban ini jujur kepada orang tuanya, kalau korban dibawa lari oleh tersangka dan dibawa ke sebuah Hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto, Jumat (17/5).
Pelaku merayu korban dengan iming-iming akan menikahi dan membelikan mobil untuknya.
Namun, orang tua korban curiga ketika anaknya tidak pulang dan nomor teleponnya tidak aktif.
Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, korban akhirnya menghubungi orang tuanya dan meminta untuk dijemput.
Baca Juga:
Pilu, Dua Siswi SD di Lombok Jadi Korban Pemerkosaan 5 Pria
Setelah dijemput, korban menceritakan bahwa ia telah dibawa lari oleh pelaku dan dibawa ke sebuah hotel di Kota Probolinggo selama 3 hari, kemudian disetubuhi.
“Setelah 3 hari dibawa lari dari rumahnya, korban kemudian dijemput oleh teman tersangka atas permintaan tersangka, kemudian dibawa ke daerah Lumajang atau rumah saudara tersangka, sebelum akhirnya diantarkan dan dijemput di SPBU Malasan,” terangnya.
Sebelum diperkosa, pelaku sempat menganiaya korban karena menolak ajakannya. Karena ketakutan, korban pun tak berdaya dan menuruti nafsu bejat pelaku.
Orang tua korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Polres Probolinggo Kota.
Baca Juga:
Terungkap! ini Dia Modus Pimpinan Ponpes Lombok saat Cabuli 5 Santriwati
“Dari hasil visum, kami mendapatkan 2 alat bukti permulaan yang sudah cukup menetapkan kekasih korban sebagai tersangka, salah satu hasil visum. Sehingga agar tidak melarikan diri, tersangka langsung kami amankan,” terang Didik
Tersangka dijerat dengan pasal 81 sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.