Baru Bebas 6 Jam dari Lapas Malang, Dua Jambret Kembali Diamankan Polisi

Avatar

- Redaksi

Tuesday, 14 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jambret yang baru saja keluar dari tahanan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idDua orang jambret berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota setelah berhasil merampas handphone dari seorang gadis di Jalan Benteng Pancasila. 

Selain itu, satu dari kedua pelaku tersebut baru saja bebas dari Lapas Malang enam jam sebelumnya karena kasus pencurian. 

Baca Juga:

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pulang dari Acara Lamaran, Emak-emak di Probolinggo Jadi Korban Penjambretan

Pelaku bernama AS, 23 tahun, melakukan aksinya bersama rekannya AL, 25 tahun, yang berasal dari Rungkut, Surabaya.

Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu 11 Mei 2024 sekitar pukul 17:00 WIB. Korban bernama KAV, 20 tahun, sedang mengendarai sepeda motor menuju sebuah toko tas sambil mencari lokasi dengan menggunakan Google Maps. 

Baca Juga :  Menang dari Galatasaray, FC Copenhagen Tembus Babak 16 Besar Liga Champions 2023/2024

“Tersangka AS jam 11 siang bebas dari LP Malang, jam 17.00 menjambret di Kota Mojokerto,” terang Wakapolres Mojokerto Kota Kompol Supriyonokepada wartawan di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Senin (13/5).

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

AS dan AL yang sedang membonceng menggunakan sepeda motor Honda Scoopy memboncengi dari belakang dan menjambret handphone milik korban. 

Dalam aksinya, AS dan AL berhasil membuat korban kehilangan uang sejumlah Rp6 juta.

Tim Satreskrim Polres Mojokerto Kota cepat bertindak dan berhasil menangkap kedua pelaku. 

Baca Juga:

Dramatis, Pria Ini Rela Dipenjara Demi Nikahi LC

Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah handphone milik korban, sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat melakukan aksi kejahatan. 

Baca Juga :  Cara Promosi Bisnis di Twitter, Menguntungkan Kok Jarang Dilakukan?

Rupanya, AS sudah melakukan pencurian sebanyak empat kali di kota Malang, Surabaya, dan Mojokerto. Sedangkan AL melakukan aksi jambret dua kali di Surabaya dan Sidoarjo.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.

“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus
Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah
Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran
2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa
Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami
Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!
Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!
Jangan Asal Berhutang!Kenali Dulu Fiqih Hutang Piutang Agar Tidak Salah Jalan!

Berita Terkait

Sunday, 8 September 2024 - 06:20 WIB

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 September 2024 - 06:18 WIB

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 September 2024 - 06:15 WIB

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 September 2024 - 06:14 WIB

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 September 2024 - 06:12 WIB

Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami

Berita Terbaru

Berita

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:20 WIB

Berita

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:18 WIB

Berita

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:15 WIB

Berita

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:14 WIB