BGA, Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah – SwaraWarta.co.id (Sumber: Tropis.co) |
SwaraWarta.co.id – Dari kelanjutan Korupsi Tata Niaga Timah, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono (BGA), sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan ini diambil berdasarkan pemeriksaan terhadap empat Saksi, salah satunya adalah BGA, yang setelah diperiksa statusnya ditingkatkan menjadi Tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan bahwa BGA diperiksa bersama empat orang saksi lainnya.
Hingga saat ini, pemeriksaan masih berlangsung, dan setelah proses tersebut selesai akan ditentukan apakah dilakukan penahanan atau tidak.
Dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun ini, BGA diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019 dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton.
Menurut Kuntadi, perubahan RKAB 2019 yang dilakukan oleh BGA terjadi tanpa kajian apapun.
Tindakan ini dilakukan untuk memfasilitasi aktivitas transaksi timah yang diproduksi secara ilegal. Berdasarkan alat bukti yang ada, perubahan tersebut tidak mengikuti prosedur yang seharusnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1.
Dengan penetapan BGA sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus ini meningkat menjadi 22 orang.
BACA JUGA: Krisis Kesehatan di Rafah: Rumah Sakit Lumpuh Akibat Serangan Israel
Satu dari 22 tersangka ini ditetapkan dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Selain itu, pihak Kejaksaan Agung telah memeriksa sebanyak 200 orang saksi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerima laporan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menyebut nilai kerugian negara mencapai Rp300,003 triliun.
Nilai ini meningkat dari perhitungan sebelumnya yang dilakukan oleh ahli lingkungan IPB sebesar Rp271 triliun.
Daftar 22 tersangka korupsi timah mencakup berbagai individu, mulai dari pejabat pemerintah hingga pengusaha dan petinggi perusahaan.
Di antaranya adalah SW, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN, Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019; dan AS, Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.
Tersangka lainnya termasuk Hendry Lie (HL), pemilik manfaat PT Tinido Inter Nusa (TIN); Fandy Lingga (FL), marketing PT TIN; dan Toni Tamsil (TT) alias Akhi, yang ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
BACA JUGA: Pemuda di Lamongan Tega Perkosa Anak Pemilik Kos
Selain itu, Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung, juga termasuk dalam daftar tersangka.
Tersangka lain adalah MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP; Tamron Tamsil alias Aon (TN), pemilik manfaat CV Venus Inti Perkasa (VIP); Hasan Tjhie (HT) alias ASN, Direktur Utama CV VIP; dan Kwang Yung alias Buyung (BY), mantan Komisaris CV VIP.
Juga termasuk Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP; Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS); Rosalina (RL), General Manager PT TIN; Suparta (SP), Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT); serta Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, juga termasuk tersangka.
Tersangka lainnya adalah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah periode 2016-2011; Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah periode 2017-2018; dan Alwin Akbar (ALW), mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
Bukan hanya itu, turut jadi tersangka termasuk Helena Lim (HLN), manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK), serta Harvey Moeis (HM), yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT dan suami dari Sandra Dewi.
Dengan banyaknya tersangka dan besarnya kerugian negara, kasus ini menjadi sorotan publik.
Tindakan para pelaku yang mengubah RKAB tanpa kajian yang tepat dan memfasilitasi produksi timah ilegal menunjukkan betapa seriusnya masalah korupsi dalam sektor pertambangan di Indonesia.
Kejaksaan Agung terus melakukan pemeriksaan dan penegakan hukum untuk menyelesaikan kasus ini dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa depan.
Kasus korupsi tata niaga timah ini mencerminkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan.
Pemerintah dan instansi terkait harus bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum segera ditindaklanjuti dan para pelaku dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Upaya ini tidak hanya untuk memulihkan kerugian negara tetapi juga untuk menjaga integritas sektor pertambangan dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.***