Balap liar di Ngawi (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Pada hari Minggu tanggal 26 Mei 2024, ada belasan anak di bawah umur yang diduga akan melakukan balap liar di Ngawi.
Polisi menyadari hal tersebut dan menggelar razia di simpang empat Kartonyono dengan sasaran sepeda motor berknalpot brong.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama razia tersebut, polisi menemukan bahwa anak-anak tersebut juga membawa minuman keras.
Dari belasan anak yang diamankan, sekitar 13 di antaranya masih berusia SMP.
Kapolres Ngawi, AKBP Argowiyono, menyatakan bahwa mereka akan dikenakan sanksi tilang.
Baca Juga:
42 Motor di Pamekasan Diamankan Polisi Usai Balapan Liar
“Kita rutin menggelar razia balap liar dengan dengan sasaran knalpot brong. Dari belasan atau sekitar 13 anak-anak yang masih di bawah umur usia SMP ada yang membawa minuman keras,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono saat dikonfirmasi awak media, Minggu (26/5).
Mereka juga harus mengambil barang bukti yang diamankan sambil membawa orang tua mereka. Jika orang tua tidak datang, maka kendaraan tidak bisa diambil.
“Kita tindak tilang dan wajib diambil orang tua semua kendaraan sepeda motor dan membawa knalpot yang standar,” tandas Argowiyono
Para anak-anak tersebut mengaku membeli minuman keras seharga Rp 25 ribu per botol di Desa Selopuro.
Polisi mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka agar tidak menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong dan tidak diizinkan berkendara dengan sepeda motor jika masih di bawah umur.
Baca Juga:
Kepolisian Mojokerto Berhasil Menggagalkan Balap Liar, 15 Motor Terindikasi Terlibat Diamankan
“Kita selalu mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya jangan mengizinkan mengendarai motor. Karena berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain,” tandas Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Sapari