Para pelaku yang diciduk polisi saat pesta sabu (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Sebuah berita menyebutkan bahwa ada seorang kakek yang ditangkap oleh polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di rumahnya.
Kakek tersebut sudah kecanduan narkoba dan sering membeli dari pengecer yang sudah ditangkap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun pelaku yang berhasil diamankan polisi meliputi Sibahul Halik (53), Andi Santoso (25), Maulana Rizki (20), Totok Efendi (35), dan Muhammad Solikin (25).
“Karena kecanduan, jadi sering pesta dengan teman-temannya di rumahnya sendiri. Sehingga ketika kami mendapat laporan warga, langsung kami intai,” kata Kompol Supiyan di Probolinggo, Minggu (19/5).
Baca Juga:
IRT di Garut Edarkan Pil Setan, Benarkah Karena Perintah Suami?
Polisi berhasil menangkap kakek tersebut dan beberapa temannya yang sering ikut serta dalam pesta narkoba di rumah sang kakek.
Sayangnya, ada tiga remaja dan salah satu teman kakek yang tertangkap juga sebagai pengedar narkoba.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa sabu-sabu dan pil terlarang. Akibat perbuatannya.
“Semuanya diamankan dari hasil pemeriksaan dan pengembangan tersangka Sibahul Halik. Semuanya sudah kami amankan pada waktu dan tempat yang berbeda. Kami juga menyita barang bukti 72,32 gram sabu-sabu dan 2.416 butir pil koplo,” ungkapnya.
Baca Juga:
Selebgram Adelia Divonis 5 Tahun Penjara Usia Terseret Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Akibat perbuatannya, para pelaku harus menjalani hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan 20 tahun maksimal,” pungkasnya.
Hukuman yang diterima pelaku sudah sesuai dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.