Artis KDI yang terjerat kasus perdagangan orang (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Polda Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap tiga orang yang terlibat dalam kasus perdagangan orang.
Satu di antaranya merupakan peserta Kontes Dangdut Indonesia (KDI) asal Lombok Timur bernama AS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AS bertindak sebagai sponsor yang menjanjikan korban bisa bekerja di Australia. Selain AS, ada juga dua perempuan yang dikenal dengan inisial MS dan HW.
Baca Juga:
Pakai Modus Kawin Kontrak, Dua Mucikari di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi
“AS berperan sebagai penampung dan sponsor untuk pengiriman pekerja di negara Australia,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, Rabu (8/5).
MS dan HW berperan sebagai perekrut calon pekerja yang diiming-imingkan bekerja di luar negeri.
“Para korban dijanjikan bekerja Australia, tapi ternyata hanya dibawa ke Jakarta,” ujar Syarif.
Sebenarnya, para korban tersebut hanya dibawa ke Jakarta setelah memberi uang kepada para tersangka.
Total keuntungan yang didapat oleh para pelaku mencapai Rp 390 juta. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai, tiket pesawat, visa, dan bukti penyerahan uang dari korban kepada tersangka.
“Kami juga amankan uang tunai Rp 410 juta dan dua buah visa yang dikeluarkan oleh Departemen Dalam Negeri Pemerintah Australia,” jelas Syarif.
Baca Juga:
Buka Prostitusi Online, 7 Orang di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka
Para pelaku dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun dan denda yang cukup berat.
“Mereka juga dapat dipidana denda paling sedikit Rp 120 juta paling banyak Rp 600 juga,” pungkas Syarif.