Pernikahan AK dengan wanita jadi-jadian (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – AK (26), seorang pria dari Desa Wangunjaya, Kecamatan Naringgul, Cianjur merasa malu dan kecewa.
Hal ini disebabkan oleh pernikahan yang dibangunnya dengan seorang wanita bernama Adinda Kanza, ternyata Adinda sebenarnya adalah seorang pria bernama ESH (26).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keluarga AK melaporkan ESH ke polisi atas dugaan penipuan, dan ESH pun ditangkap serta dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun.
Menurut informasi yang dihimpun, AK pertama kali mengenal ESH melalui media sosial pada tahun 2023.
Baca Juga:
Gadaikan Truk Angsuran, Warga Lamongan Ditangkap Polisi
Selama setahun itu, mereka sering bertemu dan ESH selalu mengenakan pakaian wanita muslim, bahkan kadang menggunakan cadar untuk menutupi identitasnya.
“Berdasarkan keterangan yang kami dapat, kenalannya sudah setahun lalu melalui media sosial. Kepada AK dia mengaku sebagai wanita bernama Adinda. Bahkan agar tidak dicurigai dan meyakinkan kepada korban, ESH ini kerap mengenakan pakaian syar’i,” ucap Kanit Reskrim Polsek Naringgul Bripka Ridwan Taupik, Sabtu (4/5).
Setelah lama menjalin asmara, AK memutuskan untuk menikahi ESH pada 12 April 2024 di rumahnya secara sederhana dan tidak tercatat secara negara.
ESH meminta menggunakan wali nikah dari tokoh agama setempat lantaran beralasan ayah kandungnya pergi entah kemana.
“Mengakunya itu tinggal sendirian, ibunya meninggal dan ayahnya tidak tahu pergi kemana. Jadi walinya itu bukan dari ayah ataupun keluarganya. Hal itu dilakukan ternyata untuk menutupi jati diri aslinya yang merupakan seorang laki-laki. Pernikahannya juga dilakukan di rumah AK, secara sederhana dan nikahnya secara siri,” kata dia.
Baca Juga:
Terungkap, Ini Pelaku Penipuan Mahar Daun Kering yang Hendak Pinang Janda 3 Anak
ESH juga memberikan emas sebesar 5 gram sebagai mahar untuk pernikahannya dengan AK.
Namun kebohongannya terbongkar setelah keluarga AK menelusuri identitas asli dari ESH.
“Waktu ke rumah itu keluarga AK bertemu dengan ayah dari ESH. Terungkap jika ESH alias Adinda ini merupakan laki-laki,” kata dia
Diketahui bahwa ESH adalah seorang laki-laki dan telah memanfaatkan AK untuk meminta uang darinya.
Saat ini, ESH sudah ditangkap oleh polisi dan akan dijerat dengan pasal 378 KUHP.
“Pengakuannya untuk mendapatkan uang dari korban. Karena setiap kali meminta uang selalu diberi. Kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkasnya.