Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id Baru-baru ini, terdapat kabar gembira tentang kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 yang lalu.
Setelah menjadi viral di media sosial, akhirnya polisi berhasil menangkap Salah satu DPO (daftar pencarian orang) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
DPO tersebut bernama Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong, dan ia berhasil ditangkap di kota Bandung dan sekarang sedang diperiksa oleh polisi.
Baca Juga:
Sempat Ganti Nama Jadi Robi, Dalang Pembunuhan Vina Berhasil Diamankan Polda Jabar
Sebelumnya, Pegi bersama dua orang lainnya, yakni Andi dan Dani, menjadi DPO yang ciri-cirinya sudah disebar oleh Polda Jabar.
Pegi diduga menyamar sebagai kuli bangunan di Bandung untuk menghindari penangkapan oleh polisi.
Namun, hingga saat ini, status Pegi belum ditentukan sebagai tersangka karena diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga menegaskan bahwa jika ada upaya untuk menyembunyikan ketiga DPO tersebut, maka orang tersebut juga akan dipidana.
“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast belum lama ini.
Oleh karena itu, polisi meminta kerjasama dari keluarga DPO untuk menyerahkan diri agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Baca Juga:
Pegi atau Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Resmi ditetapkan sebagai Tersangka
“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.