Ancaman Menanti, Jika Sembunyikan DPO Pembunuh Vina Cirebon

- Redaksi

Friday, 24 May 2024 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id Baru-baru ini, terdapat kabar gembira tentang kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Rizky atau Eky, yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 yang lalu. 

Setelah menjadi viral di media sosial, akhirnya polisi berhasil menangkap Salah satu DPO (daftar pencarian orang) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPO tersebut bernama Pegi Setiawan atau Pegi alias Perong, dan ia berhasil ditangkap di kota Bandung dan sekarang sedang diperiksa oleh polisi. 

Baca Juga:

Sempat Ganti Nama Jadi Robi, Dalang Pembunuhan Vina Berhasil Diamankan Polda Jabar

Sebelumnya, Pegi bersama dua orang lainnya, yakni Andi dan Dani, menjadi DPO yang ciri-cirinya sudah disebar oleh Polda Jabar. 

Baca Juga :  Siswi SMK di Medan Meninggal Setelah Diduga Diperkosa di Indekos

Pegi diduga menyamar sebagai kuli bangunan di Bandung untuk menghindari penangkapan oleh polisi. 

Namun, hingga saat ini, status Pegi belum ditentukan sebagai tersangka karena diperlukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Polisi juga menegaskan bahwa jika ada upaya untuk menyembunyikan ketiga DPO tersebut, maka orang tersebut juga akan dipidana. 

“Kami mengimbau kepada tiga tersangka yang masih DPO, maupun pihak orang tuanya ya, kalau mengetahui terkait dengan perkembangan kasus ini, kami minta agar dapat secepat menyerahkan diri kepada kami. Sehingga kami dapat memproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast belum lama ini.

Oleh karena itu, polisi meminta kerjasama dari keluarga DPO untuk menyerahkan diri agar kasus ini dapat diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Polisi Memeriksa Kasus Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Baca Juga:

Pegi atau Perong Otak Pembunuhan Vina Cirebon Resmi ditetapkan sebagai Tersangka

“Sesuai undang-undang yang berlaku, bila ada upaya melindungi, menutupi jejak pelaku atau menyembunyikan, bisa dikenakan tindak pidana. Jadi kami harap dapat berkoordinasi dan menyerahkan diri,” pungkasnya.

Berita Terkait

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan
Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya
Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik
Ayah Pramugari Korban Kebakaran Glodok Plaza Berharap Mukjizat: Skenario Tuhan
Positif Narkoba, Pelaku Pembunuhan Satpam di Bogor Terungkap
Presiden Prabowo Subianto Ingin Infrastruktur Dipegang Swasta, AHY Beri Respon Tak Terduga

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 January 2025 - 14:13 WIB

TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses

Saturday, 18 January 2025 - 09:21 WIB

Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Saturday, 18 January 2025 - 09:10 WIB

Mbak Ita dan Suami Izin dari Panggilan KPK, Terungkap Ini Alasannya

Saturday, 18 January 2025 - 09:06 WIB

Evakuasi Banjir, Pria di Lampung Tewas Tersetrum Listrik

Berita Terbaru

50 mL Berapa Sendok Makan

Pendidikan

50 mL Berapa Sendok Makan? Panduan Lengkap Konversi Takaran

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:42 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:29 WIB

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan

Pendidikan

Mengapa Rumah Adat Perlu Dilestarikan? Simak Penjelasannya!

Saturday, 18 Jan 2025 - 14:20 WIB