Lokasi tambang ilegal yang tewaskan 1 orang (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Dua penambang timah di Bangka Barat, Rizqy Rahmadani (23) dan Agung (19) terperosok tanah saat melakukan pekerjaan mereka.
“Kejadiannya pukul 13.00 WIB, saat itu kedunya sedang bekerja menambang pasir timah,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Albert Daniel Tampubolon Sabtu (18/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizqy meninggal dunia karena tertimbun tanah ketika mereka sedang menambang pasir timah.
Baca Juga:
Polres Kapuas Hulu Amankan Excavator Terkait Aktivitas Tambang Emas Ilegal
“Satu orang meninggal dunia (Rizqy). Korban berhasil dievakuasi pukul 13.50 WIB oleh rekan kerjanya,” ujarnya
“Setelah dicek ternyata mesinnya telah tertutup lumpur. Korban Agung saat itu tertimbun lumpur hingga sebatas dada, sedangkan korban tidak lagi terlihat,” jelasnya.
Korban yang selamat, Agung berhasil dievakuasi dan dibawa ke klinik untuk mendapatkan perawatan medis.
Lokasi kejadian diduga dilakukan secara ilegal, karena wilayah tersebut masuk ke dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah lokasi tersebut benar-benar ilegal.
Kejadian yang menimpa korban adalah musibah, sehingga keluarga menolak untuk melakukan autopsi terhadap jenazah Rizqy.
Baca Juga:
Aktivitas Tambang Emas disebut Sebagai Pemicu Tanah Longsor dan Banjir Bandang di Luwu
“Korban (Rizqy) berhasil dikeluarkan namun sudah dalam keadaan tidak bernafas (tewas) dan terkonfirmasi oleh dokter klinik,” ungkapnya.
Kasus kecelakaan tambang ilegal memang sering terjadi di Bangka Barat, sehingga perusahaan dan pekerja tambang disarankan untuk selalu mematuhi aturan dan melakukan pekerjaan mereka dengan aman.