Komplotan residivis pembobol minimarket di Sidoarjo (Dok.Ist) |
SwaraWarta.co.id – Empat orang yang merupakan residivis spesialis pembobol minimarket di Sidoarjo berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Keempat pelaku setelah berhasil membobol sejumlah lokasi minimarket selama tiga bulan di wilayah Sidoarjo.
Keempat pelaku ini terdiri dari AW dan SM, keduanya berasal dari Purworejo Wonogiri Jateng, H yang berasal dari Kelurahan Tanjungrejo Kecamatan Badegan Ponorogo, dan HS yang berasal dari Semampir Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam beraksi, keempat pelaku memiliki peran masing-masing. AW dan SM bertugas untuk membobol tembok dan masuk ke dalam minimarket.
Sementara H dan HS bertugas mengawasi keadaan sekitar dari depan minimarket. Barang yang diambil oleh para pelaku berupa rokok dan uang tunai yang berhasil diambil dari brankas milik minimarket yang dirusak.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja, menjelaskan bahwa kawanan pembobol minimarket ini berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melihat dua orang mencurigakan di depan minimarket di Prambon pada pukul 02.00.
“Tanggal 2 Desember 2023, mereka membobol minimarket di Desa Kemuning Tarik, tanggal 8 Januari membobol di wilayah Anggaswangi Sukodono, dan di Bulan Februari 2024 mereka membobol minimarket di Jalan Lingkar Timur Kecamatan Buduran,” kata Agus di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (2/4).
Setelah diamati, aparat mengetahui dua orang lagi yang keluar dari sekitar minimarket. Keempat pelaku pergi menuju ke arah Desa Jumputrejo, Sukodono, dan berhenti di sebuah toko kelontong dimana mereka diamankan oleh aparat kepolisian.
Hasil penggeledahan, polisi menemukan rokok berbagai merek dan uang tunai berhasil ditemukan oleh aparat kepolisian di toko kelontong tersebut.
“Dari pengakuan pelaku barang yang diambil berupa rokok, serta merusak brankas milik minimarket untuk diambil uangnya,” jelas Agus
Keempat pelaku mengakui telah melakukan aksi pembobolan minimarket dan dituntut dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara berdasarkan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana.
“Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana tujuh tahun penjara,” tandas Agus.