Lokasi yang digunakan tersangka untuk mengubur bayi (Dok. Ist). |
SwaraWarta.co.id – Akhir-akhir ini, ada berita tentang sepasang kekasih bernama AM (22) dan MAM (22) yang tertangkap basah sedang akan menguburkan mayat bayi hasil dari hubungan mereka yang tidak sah di lahan kosong di Jatinangor.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 341 dan/atau 342 KUHP atas mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf pesan singkat, Kamis (18/4).
Pasal 341 mengatakan bahwa seseorang yang sengaja membunuh bayinya akan dihukum penjara tujuh tahun atau bahkan lebih.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan
Sementara Pasal 342 berbicara tentang tindakan seorang ibu yang membunuh anaknya setelah lahir, di mana pidana penjara maksimalnya adalah sembilan tahun.
“Kemudian dilakukan pengecekan lokasi indekos AM dan didapati mayat bayi tersebut berada di kamar mandi ditutupi sudah berlumuran belatung dan dimasukan ke dalam kresek berwarna hitam,” ujar Yusuf
Kedua tersangka tersebut diamankan oleh polisi saat hendak membuat lubang di jalur Cikeruh-Cilayung setelah tempat wisata Jatinangor National Park.
AM sudah memperlihatkan gejala mencurigakan saat diperiksa, setelah itu MAM muncul dan kondisi pakaian mereka kotor terkena tanah.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan
Polisi menemukan barang bukti skop dan menerima informasi bahwa keduanya berniat mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka yang disimpan di kamar mandi indekos milik AM.
Setelah pemeriksaan, mayat bayi perempuan ditemukan tertutup belatung di dalam kresek berwarna hitam dan disebut-sebut sudah meninggal 3-4 hari yang lalu.
Pihak berwenang menegaskan bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan gelap yang belum diakui oleh orang tua AM, dan bukan hasil dari tindakan aborsi.
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota di dapati informasi bayi perempuan tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan dan tidak mengarah terhadap praktik aborsi namun pihak wanita belum disetujui oleh orang tua untuk menikah,” jelas Yusuf
Bayi perempuan tersebut memiliki berat 3,5 kg dengan tinggi badan 50 cm. Ada luka lebam pada perut, kaki bagian kanan, dan jari tangan.
Kepala bayi retak dan tali pusat masih menempel. Plasenta hancur dan muka bayi rata. Bayi diperkirakan meninggal dunia antara 4 hingga 5 hari yang lalu.