Terciduk Akan Kubur Mayat Bayi, Sejoli di Sumedang Terancam 9 Tahun Penjara

- Redaksi

Thursday, 18 April 2024 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi yang digunakan tersangka untuk mengubur bayi (Dok. Ist).

SwaraWarta.co.id – Akhir-akhir ini, ada berita tentang sepasang kekasih bernama AM (22) dan MAM (22) yang tertangkap basah sedang akan menguburkan mayat bayi hasil dari hubungan mereka yang tidak sah di lahan kosong di Jatinangor. 

Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan mengenakan Pasal 341 dan/atau 342 KUHP atas mereka. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf pesan singkat, Kamis (18/4). 

Pasal 341 mengatakan bahwa seseorang yang sengaja membunuh bayinya akan dihukum penjara tujuh tahun atau bahkan lebih. 

Baca Juga:

Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan

Baca Juga :  Audi Q5 Generasi Ketiga: Langkah Strategis Menuju Elektrifikasi Penuh

Sementara Pasal 342 berbicara tentang tindakan seorang ibu yang membunuh anaknya setelah lahir, di mana pidana penjara maksimalnya adalah sembilan tahun.

“Kemudian dilakukan pengecekan lokasi indekos AM dan didapati mayat bayi tersebut berada di kamar mandi ditutupi sudah berlumuran belatung dan dimasukan ke dalam kresek berwarna hitam,” ujar Yusuf

Kedua tersangka tersebut diamankan oleh polisi saat hendak membuat lubang di jalur Cikeruh-Cilayung setelah tempat wisata Jatinangor National Park. 

AM sudah memperlihatkan gejala mencurigakan saat diperiksa, setelah itu MAM muncul dan kondisi pakaian mereka kotor terkena tanah. 

Baca Juga:

Polisi Ungkap Tempat Aborsi Janin di Jakarta Utara yang Raih Rp 200 Juta selama 2 Bulan

Baca Juga :  Lazisnu Jatim Salurkan Donasi ke Palestina Mencapai Rp 14 Milyar

Polisi menemukan barang bukti skop dan menerima informasi bahwa keduanya berniat mengubur bayi hasil hubungan gelap mereka yang disimpan di kamar mandi indekos milik AM. 

Setelah pemeriksaan, mayat bayi perempuan ditemukan tertutup belatung di dalam kresek berwarna hitam dan disebut-sebut sudah meninggal 3-4 hari yang lalu.

Pihak berwenang menegaskan bahwa bayi itu merupakan hasil hubungan gelap yang belum diakui oleh orang tua AM, dan bukan hasil dari tindakan aborsi. 

“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota di dapati informasi bayi perempuan tersebut merupakan hasil dari hubungan di luar pernikahan dan tidak mengarah terhadap praktik aborsi namun pihak wanita belum disetujui oleh orang tua untuk menikah,” jelas Yusuf

Baca Juga :  Tim SAR Berhasil Temukan Pemuda yang Nekat Lompat di Jembatan Barelang

Bayi perempuan tersebut memiliki berat 3,5 kg dengan tinggi badan 50 cm. Ada luka lebam pada perut, kaki bagian kanan, dan jari tangan. 

Kepala bayi retak dan tali pusat masih menempel. Plasenta hancur dan muka bayi rata. Bayi diperkirakan meninggal dunia antara 4 hingga 5 hari yang lalu.

Berita Terkait

Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus
KSAD Maruli Simanjuntak Pimpin Sertijab Dua Pos Strategis di TNI AD
Pat Gelsinger Mundur dari Kursi CEO Intel: Era Baru Dimulai dengan Co-CEO Sementara
Zumi Zola Siap Nikahi Putri Zulhas: Restu Keluarga dan Kekaguman Jadi Alasan Utama
Gus Miftah Dikritik Setelah Video ‘Guyonan’ dengan Penjual Es Teh Beredar
Ditemani Ibunda Tercinta, Vidi Aldiano Terus Berjuang Lawan Kanker
Mengejutkan, Pria Penyandang Disabilitas yang Diduga Lecehkan Mahasiswa Mataram Kembali Dapat Laporan dari Korban Lain
Keakraban Paslon Pilbup Pasuruan 2024: Bukti Persatuan Usai Pemilihan

Berita Terkait

Tuesday, 3 December 2024 - 20:30 WIB

Isu Dipaksa Belajar Tidak Benar Pada Tragedi Pembunuhan di Lebak Bulus

Tuesday, 3 December 2024 - 20:15 WIB

KSAD Maruli Simanjuntak Pimpin Sertijab Dua Pos Strategis di TNI AD

Tuesday, 3 December 2024 - 20:07 WIB

Pat Gelsinger Mundur dari Kursi CEO Intel: Era Baru Dimulai dengan Co-CEO Sementara

Tuesday, 3 December 2024 - 19:59 WIB

Zumi Zola Siap Nikahi Putri Zulhas: Restu Keluarga dan Kekaguman Jadi Alasan Utama

Tuesday, 3 December 2024 - 19:54 WIB

Gus Miftah Dikritik Setelah Video ‘Guyonan’ dengan Penjual Es Teh Beredar

Berita Terbaru

Liga 1 Indonesia

Tren Positif berlanjut, Dewa United Menang Dramatis atas PSS Sleman 2-1

Tuesday, 3 Dec 2024 - 20:23 WIB