Potret suami istri yang tengah bertengkar (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Talak atau perceraian adalah tindakan yang cukup sering terjadi dalam kehidupan berkeluarga yang dapat terjadi karena berbagai alasannya.
Secara umum, talak diartikan sebagai sebuah cara untuk mengakhiri pernikahan antara suami dan istri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Resmi Digugat Ria Ricis, Teuku Ryan Upayakan Rujuk
Namun, dari sisi agama, terutama dalam pandangan Islam, talak memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi agar dianggap sah dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Salah satu masalah yang sering muncul dalam talak adalah ketika suami mengucapkan kata ‘pisah’ saat sedang emosi.
Hukum Talak saat Suami Sedang Emosi
Atau dalam kasus yang lebih berat, ia bahkan berkata ingin bercerai. Pada kondisi seperti itu, apakah talak yang dijatuhkan oleh suami tersebut dianggap sah secara agama ataukah tidak?
Dalam ajaran Islam, Emosi merupakan kondisi yang bisa membuat akal sehat manusia tertutup atau tidak bekerja secara optimal.
Baca Juga:
Oki Setiana Dewi Hingga Shindy Putri Beri Kesaksian dalam Sidang Cerai Ria Ricis
Hal ini membuat ucapan seseorang bisa tidak rasional dan kurang berimbang, termasuk saat mengucapkan kata ‘pisah’ atau ‘talak’.
Karena itulah, penting bagi seseorang untuk melakukan talak hanya dalam kondisi di mana akal sehatnya jernih dan tidak terpengaruh oleh emosi.
Jika seseorang yang dalam kondisi jernih dan akal sehatnya tidak tertutup, kemudian menjatuhkan talak atau pisah, maka hal tersebut akan dianggap sah.
Dalam pandangan agama, maka pasangan yang mengalami hal tersebut, secara tidak langsung, sudah bercerai menurut agama.
Baca Juga:
Seorang Wanita Grebek Suaminya yang Selingkuh di Kamar Kos
Namun, jika suami dalam kondisi emosi berat dan akal sehatnya tertutup, maka hukum menjatuhkan talak dalam kondisi tersebut tidak sah.
Jadi, suami istri tersebut tetap dianggap sah menjalani hubungan pernikahan meski suami pernah mengucapkan kata ‘pisah’ atau ‘talak’ pada saat emosi.
Syarat Melakukan Talak Terhadap Istri
Potret suami istri (Dok. Ist) |
Untuk itu, bagi suami yang ingin mengajukan permintaan talak atau pisah, penting untuk memastikan bahwa ia melakukan itu dalam kondisi yang tenang.
Selain itu, talak juga harus mematuhi syarat-syarat yang berlaku agar dianggap sah, seperti berakal sehat saat mengucapkan kata pisah, istri dalam kondisi suci, pengucapan tegas dan jelas, dan lain sebagainya.
Dalam hal ini, dijelaskan bahwa suami harus memiliki akal sehat dan jernih saat mengucapkan kata pisah, atau hal serupa seperti talak.
Baca Juga:
Kesal Usai Disindir, Ria Ricis Unfollow Instagram Kemal Palevi
Begitu juga dengan pengucapan kata-kata tersebut, harus tegas dan jelas sehingga tidak ada keraguan apapun dalam pengertian kata tersebut.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi ini haruslah diikuti agar dianggap sah berdasarkan ajaran agama.
Secara keseluruhan, hukum suami bilang pisah saat emosi dalam ajaran Islam adalah tidak sah. Agama mengajarkan untuk melakukan tindakan yang membuahkan kebaikan ketika akal sehat masih dalam keadaan jernih.
Sebaliknya, ketika seseorang sedang dalam kondisi emosi, maka tindakan yang diambil dapat bertentangan dengan ajaran agama.
oleh karena itu, penting bagi seseorang untuk mengendalikan emosinya sebaik mungkin saat hendak menjatuhkan talak untuk mencegah keputusan yang tidak rasional dan dapat merusak berbagai hal.