Sidang Sengketa Pemilu di MK Jelang Babak Akhir

- Redaksi

Wednesday, 17 April 2024 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Sidang sengketa Pilpres 2024
(Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memasuki babak akhir. 

Semua pihak telah melakukan persiapan untuk menunggu sidang putusan atau ketetapan. Sebagaimana yang dijadwalkan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan atau ketetapan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin, 22 April 2024. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahapan lengkap PHPU telah dijelaskan dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Tim Ganjar Pranowo-Mahfud Md, KPU, dan Bawaslu telah siap menunggu hasil putusan. 

Baca Juga :  Ratchanok Intanon Raih Gelar Juara di Indonesia Masters 2025, Kenang Momen Spesial di Istora

BACA JUGA: Cuti Segera Berakhir, Cak Imin Segera Balik Tugas jadi Wakil DPR

Komisi Pemilihan Umum (KPU) percaya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. 

“Saya sangat yakin MK akan memutuskan kedua permohonan PHPU pilpres tersebut dalam kerangka hukum yang terdapat dalam Pasal 473 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

KPU memastikan bahwa pelaksanaan pemilihan umum presiden dan wakil presiden pada tahun 2024 berjalan sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu. 

BACA JUGA: Jelang Pembacaan Putusan PHPU Pilpres 2024 , Bawaslu Siap Hadapi 270 Perkara

Baca Juga :  Mahasiswa Pelayaran Asal Bali Tewas di Jakarta Usai dipukul Senior

IDham berharap MK dapat menolak permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah sepenuhnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tambahan alat bukti bertujuan membuktikan bahwa apa yang dimohonkan oleh para pemohon tidak sesuai dengan fakta proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil perolehan suara peserta Pilpres,” ujarnya.

Berita Terkait

Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa
Misteri Absennya Witan Sulaiman dari Skuad Timnas Indonesia, Bertolak ke Sidney Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026
Duel Asnawi dan Pratama Arhan di Liga Thailand, Mantan Pelatih Timnas Indonesia Jadi Saksi
Pria 66 Tahun di Madiun Hilang Terseret Arus Saat Salat
Remaja 17 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Saat Membangunkan Warga untuk Sahur
Ibu Kim Saeron Bakal Ajukan 7 Tuntutan untuk Kim Soo Hyun
Gus Ubaid Kritik Rapat Diam-Diam DPR dan Pemerintah di Hotel Mewah: Tak Peka pada Rakyat
Wakil Ketua Umum Relawan Pro Jokowi Sebut PDIP Keterlaluan

Berita Terkait

Monday, 17 March 2025 - 09:43 WIB

Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa

Monday, 17 March 2025 - 09:39 WIB

Misteri Absennya Witan Sulaiman dari Skuad Timnas Indonesia, Bertolak ke Sidney Jepang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Monday, 17 March 2025 - 09:35 WIB

Duel Asnawi dan Pratama Arhan di Liga Thailand, Mantan Pelatih Timnas Indonesia Jadi Saksi

Monday, 17 March 2025 - 09:31 WIB

Pria 66 Tahun di Madiun Hilang Terseret Arus Saat Salat

Monday, 17 March 2025 - 09:10 WIB

Remaja 17 Tahun Jadi Korban Penganiayaan Saat Membangunkan Warga untuk Sahur

Berita Terbaru

Berita

Irish Bella Rasakan Momen Ramadhan 2025 Istimewa

Monday, 17 Mar 2025 - 09:43 WIB

Berita

Pria 66 Tahun di Madiun Hilang Terseret Arus Saat Salat

Monday, 17 Mar 2025 - 09:31 WIB

Mangga (Dok. Ist)

Lifestyle

Makan Mangga Setiap Hari Bisa Bantu Atur Gula Darah, Benarkah?

Monday, 17 Mar 2025 - 09:25 WIB