Senat mahasiswa yang ajukan amicus curiae ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Senat Mahasiswa (Sema) Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara mengajukan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan membacakan keputusan sengketa Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.
Surat amicus curiae ini secara resmi diserahkan ke MK pada Kamis, 18 April 2024, yang berisi tentang konsep dan artikulasi kekuasaan yang berakibat pada penyalahgunaan wewenang dalam proses pergantian kekuasaan melalui pemilihan umum.
Di dalam surat tersebut, mereka juga menekankan mengenai pentingnya pengarusutamaan etika dalam politik dan penyelenggaraan negara sebagai jiwa konstitusi yang tidak dapat diamendemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
BACA JUGA: Atas Permintaan Prabowo, Relawan Tak Jadi Gelar Aksi di Depan MK
Selain itu, Sema STF Driyarkara juga ingin mencegah terjadinya keberulangan “executive heavy” seperti yang terjadi pada masa Orde Baru.
Mereka mengingatkan akan isi Seruan Jembatan Serong I yang sebelumnya dikeluarkan oleh civitas akademika STF Driyarkara, beberapa saat setelah Gibran Rakabuming Raka memanfaatkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk mendaftarkan diri ke KPI RI sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto.
Di samping itu, mereka juga mengutip isi Seruan Jembatan Serong II yang dikeluarkan beberapa saat sebelum pemungutan suara yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan.
BACA JUGA: Maruarar Sirait Himbau Pendukung Prabowo-Gibran untuk Tak Turun Ke Jalan
“Artikulasi kekuasaan yang diperlihatkan secara dingin oleh Presiden RI Joko Widodo membuat wajah kekuasaan tampil amat buruk. Terhitung sejak Reformasi 1998, inilah wajah terburuk kekuasaan Indonesia,” kata salah satu mahasiswi STF Driyarkara yang mengajukan amicus curiae, Aida Princessa Leonardo.
“Untuk tidak menyinggung perasaan ayah-ayah lain serta orang tua lain pada umumnya, perlu ditambahkan bahwa pada masa-masa pemilu Joko Widodo berperilaku sebagai seorang ayah yang tidak masuk akal,” tulis Aida cs dalam amicus curiae-nya.
“Ia adalah Presiden tetapi berperilaku sebagai seorang ayah yang semata-mata ingin anaknya sukses, maka sesungguhnya ia sedang berpraktik kedinastian dalam suatu negara Republik. Pada titik ini, Presiden RI Joko Widodo memenuhi kriteria ‘perbuatan tercela’ sebagaimana disebutkan oleh Pasal 7A UUD 1945,” imbuhnya.
Sema STF Driyarkara memohon kepada majelis hakim konstitusi untuk mengabulkan permohonan sengketa Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diajukan sebagai pemohon serta menolak pembelaan yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
“Kami berkeyakinan bahwa Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI dapat masuk ke pedalaman jiwa konstitusi, dalil-dalil serta bukti-bukti yang diajukan oleh para pemohon, dan keterangan saksi serta keterangan ahli di muka persidangan,” kata mereka.
“Keyakinan ini kami peroleh setelah menyaksikan bahwa Yang Mulia Majelis Hakim tidak semata-mata berkutat dan mengejar pada klaim-klaim pembuktian angka-angka peroleh suara dalam pemilihan presiden dan wakil presiden 2024.”