Pelaku perampokan yang berhasil diamankan pihak kepolisian (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Tiga orang pelaku perampokan telah ditangkap oleh polisi setelah mereka melakukan aksi merampok di Kota Malang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, kejadian tersebut terjadi pada Senin malam, 22 April 2019 di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, seorang warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, bernama Dhani (24) sedang menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo saat para pelaku datang menghampiri mereka dengan tiba-tiba.
Menurut Kompol Danang, para pelaku diduga telah memburu korban dari awal sebelum akhirnya melakukan aksinya.
Baca Juga
Seorang Tante di Tangerang Tega Bunuh Keponakannya Sendiri, Begini Kronologinya!
Saat para pelaku mendekati korban dan kekasihnya, salah satu pelaku membentak dan memukul korban, sehingga korban tidak berani melawan karena salah satu pelaku menodongkan golok.
“Diduga tersangka ini membuntuti korban awalnya dan sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka beraksi dengan mendatangi korban. Saat itu tersangka datang dengan membentak dan memukul korban,” ujar Danang, Jumat (26/4).
Kemudian, korban dan kekasihnya dibonceng oleh salah satu pelaku sementara motor korban dibawa oleh pelaku lainnya.
Setelah itu, para pelaku menghentikan sepeda motor di Jalan Ahmad Yani dan kembali membentak serta memukul korban dan kekasihnya.
Pada saat itu, para pelaku berhasil mencuri sepeda motor korban dan ponsel milik kekasih korban sebelum mereka melarikan diri.
Baca Juga:
Azizatus Sholihah, Wanita yang Bikin Laporan Palsu Agar Tak Ditagih Hutang
Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blimbing dan setelah itu, penyelidikan segera dilakukan oleh petugas.
Polisi kemudian berhasil menemukan para pelaku di sebuah rumah di Kalan Sidomulyo Gang 2 Kecamatan Blimbing pada Selasa, 23 April 2019.
Ketiga pelaku diamankan pada sekitar pukul 14.00 WIB dan mereka mengakui perbuatannya.
“Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut dan kita amankan bersama barang bukti yang ditemukan,” kata Danang
Barang bukti yang ditemukan, yaitu sepeda motor korban dan ponsel milik kekasih korban, kemudian diambil oleh polisi sebagai bukti untuk kasus tersebut.
Akhirnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.