Pertek (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Persetujuan Teknis (Pertek) adalah sebuah persetujuan dari pemerintah mengenai bagaimana kita harus melindungi lingkungan saat melakukan suatu aktivitas atau usaha bisnis.
Jadi, jika kita ingin membuang sampah atau limbah, kita perlu meminta Persetujuan Teknis agar lingkungan tetap terjaga dengan baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hanya usaha atau kegiatan tertentu yang harus memiliki Persetujuan Teknis, seperti untuk membuang air limbah ke badan air permukaan atau laut, dan untuk memanfaatkan air limbah.
Untuk mendapatkan Persetujuan Teknis, pertama-tama kita perlu menentukan apa saja persyaratan yang diperlukan, kemudian mengajukan permohonan kepada pihak yang berwenang seperti Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
Baca Juga:
Menteri Kelautan Sebut Banyak Kapal Nelayan yang Belum Mengantongi Izin
Jika usaha atau kegiatan yang dilakukan diwajibkan untuk memiliki AMDAL, maka permohonan Persetujuan Teknis dapat diajukan bersamaan dengan permohonan AMDAL.
Namun jika wajib UKL-UPL, maka permohonan Persetujuan Teknis harus diajukan sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan.
Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk memohon Persetujuan Teknis?
Pertek (Dok. Ist) |
Untuk memohon Persetujuan Teknis, terlebih dahulu kita harus melakukan penapisan mandiri untuk menentukan kelengkapan persyaratan pengajuan permohonan Persetujuan Teknis.
Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang dibutuhkan untuk pengajuan permohonan Persetujuan Teknis:
- Surat permohonan yang ditujukan kepada pihak yang berwenang
Baca Juga:
Aturan Baru! Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin, Serius?
- Dokumen identitas pemohon (KTP/SIM/Paspor)
- Dokumen perizinan usaha atau kegiatan
- Surat penyataan kesanggupan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Surat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum Lingkungan hidup dan persyaratan Persetujuan Teknis yang diberikan
- Laporan kajian atau standar teknis yang lengkap dan jelas
- Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan.
Namun, persyaratan pengajuan permohonan Persetujuan Teknis dapat berbeda-beda tergantung jenis usaha atau kegiatan yang dilakukan.
Sebaiknya kita memperhatikan setiap persyaratan yang dibutuhkan dan menyiapkan dokumen dengan lengkap sebelum mengajukan permohonan Persetujuan Teknis.
Apa saja jenis usaha atau kegiatan yang memerlukan Persetujuan Teknis?
Jenis usaha atau kegiatan yang memerlukan Persetujuan Teknis (Pertek) adalah aktivitas yang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan sekitar.
Berikut adalah beberapa jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki Persetujuan Teknis:
Baca Juga:
Tiktok Shop Diisukan Buka Kembali, Mendag Zulhas Buka Suara
- Kegiatan pembuangan air limbah ke badan air permukaan atau laut
- Kegiatan pemanfaatan air limbah
- Kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan limbah, seperti limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
- Kegiatan yang memerlukan penggunaan sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan, dan peternakan
Baca Juga:
Pinjaman Online Terpercaya 2023: OJK Menyediakan Daftar Aplikasi Resmi untuk Anda!
- Kegiatan yang berpotensi menghasilkan emisi gas beracun, seperti pabrik atau industri
- Kegiatan yang berhubungan dengan bahan kimia atau bahan berbahaya lainnya.
Namun demikian, wajib atau tidaknya suatu usaha atau kegiatan memiliki Persetujuan Teknis tergantung pada kategori atau besar kecilnya dampak yang dihasilkan.
Oleh karena itu, sebaiknya kita memastikan apakah usaha atau kegiatan yang ingin dilakukan memerlukan Persetujuan Teknis atau tidak.