Pakai Modus Kawin Kontrak, Dua Mucikari di Cianjur Berhasil Ditangkap Polisi

- Redaksi

Monday, 15 April 2024 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 mucikari yang menggunakan modus kawin kontrak (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil menangkap RN (21) dan LR (54), pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus kawin kontrak. 

Para gadis yang dijajakan pada pria asal Timur Tengah harus membayar tarif puluhan juta rupiah yang dipotong 50 persen oleh kedua pelaku. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu korban melapor ke polisi dan dari situ kasus terungkap. Ternyata kedua pelaku sudah melakukan praktik kawin kontrak sejak 2019. 

“Berawal dari salah satu korban yang melapor, setelah kami telusuri ternyata ada dua pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO dengan modus kawin kontrak. Keduanya yakni RN dan LR ini perempuan,” ujar Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Senin (15/4). 

Baca Juga :  Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Meningkat, Masyarakat Diimbau Waspada

Dalam menjalankan aksinya, RN mencari gadis yang akan dijajakan pada pria hidung belang, sementara LR mencari calon ‘pembeli’ atau pria yang mencari pasangan untuk dikawin kontrak.

“Jadi keduanya ini bekerja sama, yang satu cari korban dan yang satu lagi mencari pelanggan. Kebanyakan pria yang ditawari untuk kawin kontrak ini ialah wisatawan asing asal Timur Tengah,” kata dia.

Baca Juga:

Buka Prostitusi Online, 7 Orang di Blitar Ditetapkan Jadi Tersangka

Keduanya berbagi tugas dan menawarkan para gadis kepada pria hidung belang dengan memberikan daftar nama dan foto. 

Setelah itu pelanggan memilih mana yang cocok. Para gadis yang dipilih dan pelanggan nantinya akan dipertemukan di sebuah lokasi untuk dikawin kontrakan. 

Baca Juga :  Bagaimana Bunyi Merambat? Ini Caranya!

Namun, praktik kawin kontrak tersebut hanya kedok belaka, penghulu, orang tua wali, dan saksi merupakan tim dari pelaku.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2, Pasal 10, dan pasal 12 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Mereka terancam hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun.

Berita Terkait

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang
Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi
Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong
Ziarah ke Makam Kiai Ageng Muhammad Besari: Tradisi, Silaturahmi, dan Nilai Sejarah di Ponorogo
Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia
Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru
TikTok di Ambang Penutupan di AS, Jutaan Pengguna Terancam Kehilangan Akses
Pertamina Raih Penghargaan Tertinggi di Indonesia Green Award 2025 atas Komitmen Lingkungan

Berita Terkait

Saturday, 18 January 2025 - 17:58 WIB

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 January 2025 - 16:44 WIB

Belajar dari Glodok Plaza, Damkar Sarankan Gedung Punya Sertifikasi

Saturday, 18 January 2025 - 16:37 WIB

Gunakan Skema Ponzi, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Arisan Bodong

Saturday, 18 January 2025 - 16:15 WIB

Badan Bank Tanah Siapkan 11 Lokasi untuk Dukung Dapur Makan Bergizi di Indonesia

Saturday, 18 January 2025 - 14:29 WIB

Masyarakat Gaza Bersukacita, Gencatan Senjata Bawa Harapan Baru

Berita Terbaru

Banjir

Banjir Rendam 18 Desa di Pandeglang, Ribuan Rumah Tergenang

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:58 WIB

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Lifestyle

Perbedaan Tunangan dan Lamaran yang Perlu Anda Ketahui

Saturday, 18 Jan 2025 - 17:14 WIB

Cara Menemukan HP yang Hilang

Teknologi

6 Cara Menemukan HP yang Hilang dengan Mudah dan Cepat

Saturday, 18 Jan 2025 - 16:35 WIB