Guru Honorer yang menipu warga (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang pemuda bernama Dicky Firman Rizard (29) telah ditangkap oleh Kejaksaan Kabupaten Pasuruan karena menipu sejumlah warga dengan mengaku sebagai jaksa.
Dia membuat korban percaya bahwa dia bisa membantu mengurus bebas bersyarat dari Rutan Klas II Bangil dan memasukkan mereka sebagai pegawai di Kejaksaan RI. Padahal ini semua hanya tipuan belaka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Bikin Geger, Seles Investasi di Sukabumi Diamankan Polisi
“Dia telah menipu sejumlah korban dengan modus bisa mengurus bebas bersyarat di Rutan Klas II Bangil dan memasukkan sebagai pegawai di Kejaksaan RI,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan Agung Tri Radityo, Selasa (23/4).
Dicky ditangkap di salah satu rumah makan di Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan pada Rabu (17/4) tanpa perlawanan dari Dicky. Ia telah menipu tiga korban sebesar total sekitar Rp 30 juta.
“Sudah ada 3 korban dengan kerugian total sekitar Rp 30 juta,” kata Agung.
Ternyata, Dicky adalah seorang guru honorer dan mengajar di salah satu sekolah dasar swasta di Surabaya.
Kejaksaan Kabupaten Pasuruan menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk diselidiki lebih lanjut. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati terhadap aksi penipuan seperti ini.
Baca Juga:
Disebut Menipu Anggota DPR Mufti Anam, Pemilik Travel Umroh Buka Suara
“Kami menyayangkan masih saja ada orang yang memanfaatkan profesi jaksa untuk aksi tipu-tipu. Kami harap masyarakat lebih berhati-hati dengan aksi serupa,” kata Agung.
“Kami sudah limpahkan kasus ini ke kepolisian, karena kewenangan penyidikan ada di sana.” Pungkasnya.