Ilustrasi Pelecehan seksual (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Sebuah kisah mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa di Semarang menjadi viral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebuah utas di media sosial menceritakan kronologi kejadian hingga percakapan antara korban dan terduga pelaku.
Meski utas tersebut tak lagi bisa diakses, namun sudah banyak akun yang merangkum dan mengunggah hasil tangkapan layar dari utas tersebut.
Dalam video pengakuannya, terduga pelaku mengakui bahwa peristiwa terjadi pada tanggal 14-15 November 2023.
Baca Juga:
Buntut Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Universitas Pancasila Dinonaktifkan
Korban, seorang perempuan, bertemu teman prianya (terduga pelaku) untuk bercerita mengenai masalahnya. Disebutkan bahwa korban sering curhat ke terduga pelaku.
Awalnya pertemuan keduanya terjadi di depan kos korban, kemudian korban diajak ke kos pelaku.
Dalam utas itu disebutkan korban sempat ditawari minum. Kemudian keduanya minum hingga korban disebut tidak sadarkan diri.
Singkat cerita, diduga saat korban tak sadar itulah pelecehan terjadi. Kemudian ketika korban pulang dan mulai mengingat kejadian yang dialami, perempuan itu lalu mengkonfirmasinya ke terduga pelaku melalui chatting.
Dalam percakapan itu, terduga pelaku mengakui melakukan hal-hal tidak senonoh.
Utas tersebut menjadi ramai dan terduga pelaku, yang merupakan mahasiswa Undip (Universitas Diponegoro) Semarang dan anggota tim basket, menjadi perbincangan. Pelaku langsung dikeluarkan dari tim basket itu.
Baca Juga:
Menjadi Korban Pelecehan Seksual, Kakak dan Adik di Malang Berhasil Rekam Pelaku
Namun, polisi dan kampus belum menerima laporan resmi mengenai kasus ini. Wakil Rektor 3 Undip, Budi Setiyono, mengatakan bahwa kasus tersebut masih dipelajari dan sedang dilakukan penelusuran.
“Untuk kejadian yang di Undip, hingga saat ini belum ada laporan atau pengaduan di kepolisian,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar lewat pesan singkat, kepada wartawan, Rabu (17/4).
Kami sedang mempelajari kasus tersebut. Sesuai dengan Peraturan Rektor no. 13/2022 tentang Pedoman Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPPKS) di lingkungan Universitas Diponegoro, maka korban dapat mengadukan atau melaporkan kejadian yang mereka alami ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro untuk penanganan lebih lanjut,” kata Budi lewat pesan singkat.
“Sejauh ini kami belum menerima aduan dari korban. Walaupun demikian, kami sudah memerintahkan Pembina UKM Basket untuk melakukan penyelidikan untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Nanti Satgas PPPKS akan menindaklanjuti hasilnya,” imbuhnya.
Korban dapat mengadukan kejadian yang dialami ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Diponegoro untuk penanganan lebih lanjut.