Korupsi Hingga Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Berhasil Ditangkap Polisi

- Redaksi

Friday, 19 April 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Mojokerto yang korupsi hingga Rp 360 Juta (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idKepala Desa Sampangagung, Mojokerto bernama Ikhwan Arofidana (42) baru saja ditangkap polisi karena terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 360 juta. 

Ikhwan ditangkap saat sedang menghadiri acara halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Mojokerto, Ikhwan melakukan korupsi terhadap APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021 dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. 

Baca Juga:

Lakukan Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Trenggalek ditangkap

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto ditemukan kerugian keuangan negara. Tahun 2020 ada 14 kegiatan yang terdapat penyimpangan dengan kerugian negara Rp 170.556.148. Tahun 2021 terdapat 19 kegiatan dengan kerugian negara Rp 189.658.932,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (19/4). 

Baca Juga :  Penemuan Mayat di Kolam Ikan Apartemen Bekasi Diduga Jatuh dari Lantai Atas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Dalam kasus ini, polisi menyita 25 barang bukti dan memeriksa 29 orang saksi. Ikhwan sendiri tidak kooperatif dan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya dijemput paksa oleh polisi. 

Lebih lanjut, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pengakuan tersangka uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kebutuhan hidup dia yang standar hidupnya lebih tinggi daripada normalnya manusia pada umumnya. Kalau ada perilaku kelaki-lakian yang berlebihan, mungkin salah satunya itu,” terangnya

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga:

Baca Juga :  Terungkap! Ini Alasan Armor Toreador Lakukan KDRT pada Istrinya

Kades di Lampung Timur Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

“Kalau untuk tindak pidana korupsi ancamannya maksimal 20 tahun (penjara). Putusannya tergantung hakim yang memimpin sidang di pengadilan. Semoga hakim berpihak kepada masyarakat karena negara hadir untuk masyarakat,” cetus Ihram

Kapolres Mojokerto pun mengingatkan seluruh kepala desa untuk tidak merugikan masyarakat dengan berbuat korupsi dan akan menindak tegas jika ada informasi yang diterima dari masyarakat.

Berita Terkait

Pemain Berdarah Indonesia Ditangkap Polisi Usai Ikut Penyelundupan Barang Telarang
BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Waspada dan Jaga Kebersihan Saat Banjir
DeepSeek: Startup AI China yang Menantang Dominasi OpenAI dan Meta
Kebakaran di Pesawat Air Busan: Evakuasi Darurat di Bandara Gimhae
Tragedi di Festival Maha Kumbh 2025: Kerusuhan Massal Menewaskan Belasan Orang
Jadwal Libur Sekolah Selama Ramadan 2025: Penyesuaian Pembelajaran di Bulan Suci
Putri KW Lolos ke Babak 16 Besar Thailand Masters 2025, Siap Tampil Lebih Rapi
Apakah Puasa 2025 Sekolah Libur 1 Bulan? Simak Faktanya!

Berita Terkait

Wednesday, 29 January 2025 - 21:08 WIB

Pemain Berdarah Indonesia Ditangkap Polisi Usai Ikut Penyelundupan Barang Telarang

Wednesday, 29 January 2025 - 19:28 WIB

BPBD DKI Jakarta Imbau Warga Waspada dan Jaga Kebersihan Saat Banjir

Wednesday, 29 January 2025 - 19:18 WIB

DeepSeek: Startup AI China yang Menantang Dominasi OpenAI dan Meta

Wednesday, 29 January 2025 - 19:06 WIB

Kebakaran di Pesawat Air Busan: Evakuasi Darurat di Bandara Gimhae

Wednesday, 29 January 2025 - 18:55 WIB

Tragedi di Festival Maha Kumbh 2025: Kerusuhan Massal Menewaskan Belasan Orang

Berita Terbaru