Korupsi Hingga Rp 360 Juta, Kades di Mojokerto Berhasil Ditangkap Polisi

- Redaksi

Friday, 19 April 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Mojokerto yang korupsi hingga Rp 360 Juta (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.idKepala Desa Sampangagung, Mojokerto bernama Ikhwan Arofidana (42) baru saja ditangkap polisi karena terlibat kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 360 juta. 

Ikhwan ditangkap saat sedang menghadiri acara halalbihalal di kantor Kecamatan Kutorejo. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolres Mojokerto, Ikhwan melakukan korupsi terhadap APBDes Sampangagung tahun anggaran 2020 dan 2021 dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar. 

Baca Juga:

Lakukan Korupsi, Kades dan Perangkat Desa Trenggalek ditangkap

“Hasil audit Inspektorat Kabupaten Mojokerto ditemukan kerugian keuangan negara. Tahun 2020 ada 14 kegiatan yang terdapat penyimpangan dengan kerugian negara Rp 170.556.148. Tahun 2021 terdapat 19 kegiatan dengan kerugian negara Rp 189.658.932,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Mojosari, Jumat (19/4). 

Baca Juga :  Tragedi Tol Cipali: Bus Handoyo Hantam Guardrail, 12 Orang Tewas di Tempat

Dalam kasus ini, polisi menyita 25 barang bukti dan memeriksa 29 orang saksi. Ikhwan sendiri tidak kooperatif dan telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebelum akhirnya dijemput paksa oleh polisi. 

Lebih lanjut, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Pengakuan tersangka uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi. Salah satunya untuk kebutuhan hidup dia yang standar hidupnya lebih tinggi daripada normalnya manusia pada umumnya. Kalau ada perilaku kelaki-lakian yang berlebihan, mungkin salah satunya itu,” terangnya

Ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU RI nomor 20 tahun 2001 yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara. 

Baca Juga:

Baca Juga :  Lalu Lintas di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek Padat, Jumlah Kendaraan Meningkat Jelang Lebaran

Kades di Lampung Timur Ditangkap Usai Korupsi Dana Desa

“Kalau untuk tindak pidana korupsi ancamannya maksimal 20 tahun (penjara). Putusannya tergantung hakim yang memimpin sidang di pengadilan. Semoga hakim berpihak kepada masyarakat karena negara hadir untuk masyarakat,” cetus Ihram

Kapolres Mojokerto pun mengingatkan seluruh kepala desa untuk tidak merugikan masyarakat dengan berbuat korupsi dan akan menindak tegas jika ada informasi yang diterima dari masyarakat.

Berita Terkait

Gemini Hadir di Google Classroom, Permudah Guru Ciptakan Soal Otomatis
Satpol PP Ponorogo Tertibkan Meja dan Tenda PKL yang Ditinggal di Jalan
Bekasi Lawan Stunting, 100 Keluarga Dapat Bantuan Ikan Bergizi
Puan Maharani Tegaskan Revisi KUHAP Belum Dibahas DPR, Tunggu Usai Reses
Viral! Warga Malang Curiga Pertamax yang Dibeli Tercampur Air, Ini Penjelasan Pertamina
Puan Desak Pemerintah Segera Isi Posisi Dubes RI untuk AS yang Kosong
Persiapan Timnas U-17 Indonesia Menuju Piala Dunia 2025: Evaluasi dan Road Map dari Pelatih Nova Arianto
Presiden Prabowo Subianto Bahas Terobosan untuk Palestina dalam Lawatan ke Timur Tengah

Berita Terkait

Tuesday, 15 April 2025 - 09:32 WIB

Gemini Hadir di Google Classroom, Permudah Guru Ciptakan Soal Otomatis

Tuesday, 15 April 2025 - 09:29 WIB

Satpol PP Ponorogo Tertibkan Meja dan Tenda PKL yang Ditinggal di Jalan

Tuesday, 15 April 2025 - 09:25 WIB

Bekasi Lawan Stunting, 100 Keluarga Dapat Bantuan Ikan Bergizi

Tuesday, 15 April 2025 - 09:21 WIB

Puan Maharani Tegaskan Revisi KUHAP Belum Dibahas DPR, Tunggu Usai Reses

Tuesday, 15 April 2025 - 09:19 WIB

Viral! Warga Malang Curiga Pertamax yang Dibeli Tercampur Air, Ini Penjelasan Pertamina

Berita Terbaru