AKBP Anton Prasetyo ( Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Polres Ponorogo mengimbau warga di kota tersebut untuk tidak berkeliling menggunakan sound horeg saat malam takbiran.
Hal ini dicantumkan dalam Surat Himbauan nomor B/271/IV/OPS.4.5./2024/Satbinmas yang diterbitkan oleh Polres Ponorogo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo mengatakan bahwa takbir keliling dengan kendaraan roda 4 atau lebih serta menggunakan sound horeg dapat mengganggu ketertiban warga terutama saat malam hari.
BACA JUGA : Imbas Arus One Way, Sejumlah Pedagang di Ponorogo Mengeluh Ke DPRD
Larangan ini didasarkan pada masukan dari warga dan tokoh agama.
“Bahwa ini hasil evaluasi kita selama ini tentang hasil musyawarah bersama masyarakat, masukan juga dari tokoh agama,” ucapnya, Rabu (3/4/2024).
Kendati demikian, pihak kepolisian masih memperbolehkan takbiran dengan sound horeg selama tidak dilakukan dalam bentuk berkeliling ataupun hanya di wilayah lapangan saja.
“Silahkan pakai sound horeg tapi di lapangan jangan di jalanan, jadi tidak berkeliling,” lanjutnya.
Namun, jika terjadi pelanggaran, kepolisian akan memberikan sanksi berupa tilang dan kendaraan serta sound horeg akan disita di Mapolres Ponorogo.
“Kami akan lakukan penindakan apabila ada yang melanggar,” pungkasnya.