Imbas Korupsi Sang Suami, Sandra Dewi Dipanggil Kejagung Hari Ini

Avatar

- Redaksi

Thursday, 4 April 2024 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kebersamaan Harvey Moeis dengan Sandra Dewi
( Dok. Ist)


SwaraWarta.co.id
– Hari Kamis (4/4), Kejaksaan Agung (Kejagung) niat memeriksa selebriti Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di daerah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022. 

Sandra Dewi adalah istri dari Harvey Moeis, yang telah dijatuhi status sebagai tersangka. Panggilan untuk memeriksa Sandra Dewi pribadi ini merupakan yang pertama kalinya setelah suaminya dijadikan tersangka pada Rabu (27/3) lalu.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya kita panggil sebagai saksi,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis.

Meskipun demikian, masih belum jelas materi pemeriksaan yang akan dijalani oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga :  GOTO Akan Hapus 10 Miliar Saham Treasury, Ada apa?

BACA JUGA : Harvey Ditahan, Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana telah mengungkapkan bahwa Sandra Dewi masih mungkin dipanggil, apabila ada dugaan arus dana dari Harvey Moeis yang terkait.

“Iya tidak menutup kemungkinan (Sandra Dewi) juga akan dipanggil akan diklarifikasi. Semua tidak ada yang tak mungkin,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (3/4).

“Sepanjang ada fakta hukum, ada alat bukti mengarah kesana kita akan periksa. Karena kita ingin membuat terang tindak pidana,” imbuhnya.

Kejagung sudah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah TBK.

Tersangka mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, hingga Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Baca Juga :  Converse Rilis Produk Baru ke Pasaran, Kolaburasi dengan Film Willy Wonka

Kejagung menyebut nilai kerugian ekologis dalam kasus ini bisa mencapai Rp271 Triliun, yang diperkirakan oleh ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo.

Jumlah kerugian ekosistem itu tersusun dari tiga macam yakni kerugian ekologis sekitar Rp183,7 triliun, ekonomi lingkungan sekitar Rp74,4 triliun dan biaya remediasi lingkungan mencapai Rp12,1 triliun.

Meskipun begitu, Kejagung menegaskan bahwa total kerugian itu masih belum final. Ada potensi kerugian finansial negara yang lain yang sedang dihitung oleh penyidik saat ini akibat aksi korupsi itu.

Berita Terkait

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus
Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah
Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran
2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa
Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami
Wajibkah Wudhu Sebelum Masuk Masjid? Simak Pembahasannya!
Hutang Bisa Dipindahkan? Kenali Apa Itu Hiwalah!
Jangan Asal Berhutang!Kenali Dulu Fiqih Hutang Piutang Agar Tidak Salah Jalan!

Berita Terkait

Sunday, 8 September 2024 - 06:20 WIB

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 September 2024 - 06:18 WIB

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 September 2024 - 06:15 WIB

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 September 2024 - 06:14 WIB

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 September 2024 - 06:12 WIB

Drs Syafrudin Ingatkan Pentingnya Bangun Kepribadian Islami

Berita Terbaru

Berita

Habib Rizieq Tanggapi Kunjungan Paus Fransiskus

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:20 WIB

Berita

Masjid Istiqlal Bukan Hanya Tempat Ibadah

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:18 WIB

Berita

Syeikh Ali jaber Tekankan Pentingnya Membaca Al- Quran

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:15 WIB

Berita

2 Surat Penggugur Dosa dan Pengabul Doa

Sunday, 8 Sep 2024 - 06:14 WIB