Polisi saat menunjukkan barang bukti (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Ketika sedang berpatroli di dunia maya, polisi berhasil menangkap dua pengedar ganja yang bernama M dan P.
Mereka nekat menjual barang haram tersebut melalui media sosial. Polisi menyita total 3 kilogram ganja sebagai barang bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya mengatakan bahwa awalnya polisi menemukan informasi dari salah satu akun Instagram yang mengedarkan ganja.
“Pengungkapan ini diawali dengan anggota kita yang melakukan patroli siber, ada informasi dari salah satu akun Instagram bahwa mereka mengedarkan narkotika jenis ganja,” katanya, Selasa (23/4).
Baca Juga,:
Terjerat Kasus Narkoba, 2 Polisi di Banyuwangi Dipecat
Kemudian, polisi menangkap M yang mempunyai 2 kilogram ganja. Setelah itu, polisi juga menangkap P yang mempunyai 1 kilogram ganja.
“Dari hasil penyelidikan, kami tangkap tersangka M. Dari M disita 2 kilogram, kemudian dikembangkan terus dari tersangka P diamankan 1 kilogram,” ungkapnya menambahkan
Ternyata, M dan P sudah menjual ganja secara nasional, bukti dari langganan mereka yang ada di luar wilayah Jabar.
Pengedar ini menggunakan akun Instagram mereka sehingga memungkinkan pembeli berasal dari berbagai daerah.
“Karena dia menggunakan akun IG, sehingga pembeli bisa dari berbagai daerah. Kemarin ada juga beberapa polres yang konfirmasi kepada kita ikut melakukan pemeriksaan yang di luar Jabar pada datang ikut melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Karena disinyalir mereka bergerak di wilayah penyidik yang datang,” ucapnya
Beberapa polres bahkan datang untuk ikut melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka.
Baca Juga:
41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi
Keduanya menjadi bagian dari 41 pengedar narkotika yang telah ditangkap Polrestabes Bandung.
Polisi telah menyita total barang bukti berupa 239,39 gram sabu, 3.518,2 gram daun ganja kering, 1.689,43 gram tembakau sintetis, dan 2.056 butir obat keras.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.