ART yang curi uang milik majikan (Dok. Ist) |
SwaraWarta.co.id – Seorang asisten rumah tangga bernama Tri Suswati (58) telah ditangkap karena mencuri uang dan perhiasan milik majikannya senilai ratusan juta rupiah.
Tri ditangkap di hotel bintang 4 di Kota Malang setelah polisi melakukan penyelidikan atas dugaan pencurian yang dilaporkan oleh korban pada 2 April 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga:
Ditinggal Mudik Rumah di Jombang jadi Sasaran Maling , Honda Jaz Raib
“Tersangka kami amankan di sebuah hotel wilayah Kota Malang saat menunggu tiket bus yang akan dipakai untuk melarikan diri,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto kepada wartawan, Senin (15/4).
Setelah mengetahui adanya laporan pencurian, polisi berhasil menangkap Tri sebelum dia berhasil melarikan diri dari Kota Malang dengan menumpang bus.
Tri telah bekerja selama hampir 2 bulan di rumah korban yang terletak di Jalan Taman Sulfat, Kecamatan Blimbing, Kota Malang sebelum dia mencuri uang dan perhiasan korban di dalam brankas.
“Jadi satu tahun bekerja, keluar baru masuk lagi mengajukan ART 2 bulan. Terpotong jeda satu tahun,” imbuhnya
Baca Juga:
Emak-emak di Bandung Nekat Curi Uang Rp 60 Juta di Siang Bolong
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Tri memilih untuk tidak bekerja lagi setelah menguras uang dan perhiasan korban.
Sebelumnya Tri kemudian bersembunyi di sebuah hotel bintang 4 yang berada di wilayah utara Kota Malang sambil menunggu tiket bus yang dia pesan untuk melarikan diri.
“Jadi tersangka diduga akan melarikan diri, dengan sudah memesan tiket bus dan menunggu jemputan,” terang Yudi
Namun, polisi berhasil menemukan dan menangkap Tri beserta barang bukti senilai hampir Rp 200 juta yang berhasil disita oleh polisi.
“Alhamdulillah dilakukan penyitaan uangnya masih lengkap Rp 200 juta dan perhiasan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban masih lengkap,” kata Yudi